Selasa, 16 April 2024
30 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanPusat Studi Pusaka Pasuruan Minta Pemerintah Menolak Permintaan Sukses Fee Bagi Oknum...

    Pusat Studi Pusaka Pasuruan Minta Pemerintah Menolak Permintaan Sukses Fee Bagi Oknum Anggota Dewan

    PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pusat studi  Pusaka Pasuruan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan menolak permintaan sukses fee bagi oknum anggota DPRD. Ini sejalan dengan semangat pemerintah  dalam pengelolaan menejement yang transparan, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi korupsi.

    Momentum penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, dinilai sangat rawan terjadinya kasus semacam itu, ujar Ketua Pusat Studi Pusaka Lujeng Sudarto, Senin.

    Kami perlu mengingatkan untuk tidak memberikan konsesi pengadaan barang dan jasa berupa ploting paket penunjukkan langsung pekerjaan fisik di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.

    Dalam release yang di terima media ini , Pusat Studi Pusaka memberikan pertimbangan:

    1. Bahwa pelaksanaan dari penyusunan dan perencanaan APBD melalui usulan dari anggota DPRD adalah inheren atau sudah melekat dengan fungsi penganggaran (budgeting) dari DPRD.

    Sehingga tidak menjadi alasan anggota DPRD untuk meminta paket pekerjaan penunjukkan langsung berikut merekomendasikan pihak ketiga (penyedia/rekanan jasa kontruksi) kepada OPD terkait untuk melaksanakan pekerjaan fisik.

    Baca juga :  Pj. Bupati Pasuruan Halal Bihalal dengan Pengurus PCNU dan MUI

    2. Bahwa pemberian atau ploting pekerjaan fisik berupa paket penunjukkan langsung oleh OPD terkait kepada rekanan yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh anggota DPRD bisa mengarah kepada terjadinya KKN yang berikutnya berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara.

    3. Bahwa berdasarkan point kedua di atas, pola-pola penunjukkan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi di beberapa OPD diduga kuat terjadi permintaan sucses fee kepada rekanan oleh anggota DPRD sebelum atau sesudah surat perintah kerja diterbitkan oleh OPD terkait. Jika dugaan tersebut terjadi, maka sangat mungkin berpengaruh terhadap rendahnya mutu atau kualitas pekerjaan konstruksi tersebut.

    Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kami sebagai salah satu elemen civil society organisations di Kabupaten Pasuruan, akan pro-aktif untuk melakukan monitoring secara serius. Jika ternyata di kemudian hari ditemukan atau terdapat fakta sebagaimana kami sampaikan di atas, maka kami akan melakukan upaya legal standing untuk menyampaikan dan melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).

    Baca juga :  Sehari Jelang Masa Aktif Kerja, Stasiun Bangil Dipenuhi Penumpang KA

    Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan kembali memberikan warning Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf untuk tidak melakukan politik transaksional dengan anggota dewan.

    Bahkan, warning ini sudah disampaikan langsung ke Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat resmi yang dikirimkan langsung.

    Direktur Utama PUSAKA Lujeng Sudarto menyebut, tidak perlu memberikan konsesi pengadaan barang dan jasa berupa ploting paket penunjukkan langsung pekerjaan fisik di OPD kepada anggota DPRD.

    Pelaksanaan penyusunan dan perencanaan APBD melalui usulan dari anggota DPRD adalah inheren atau sudah melekat dengan fungsi penganggaran (budgeting) dari DPRD,” kata Lujeng Sudarto.

    Maka dari itu,ia menyebut  tidak menjadi alasan anggota DPRD untuk meminta paket pekerjaan penunjukkan langsung dan merekomendasikan pihak ketiga kepada OPD untuk melaksanakan pekerjaan fisik.Pemberian atau ploting pekerjaan fisik berupa paket penunjukkan langsung oleh OPD kepada rekanan yang direkomendasikan anggota DPRD bisa memicu terjadinya KKN, dan muaranya berpotensi terjadinya kerugian negara,” ungkapnya.

    Lujeng menerangkan, pola penunjukkan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi ini berpotensi memunculkan sucsess fee, atau keuntungan yang didapatkan anggota dewan.Bisa saja terjadi, dan itu terjadi sebelum atau sesudah surat perintah kerja diterbitkan oleh OPD terkait,” sambung Lujeng.

    Baca juga :  Bocah 5 Tahun Tewas di Sungai Kemambang-Pagak-Beji

    Sekali lagi dia mengingatkan, jika dugaan tersebut terjadi, maka sangat mungkin berpengaruh terhadap rendahnya mutu atau kualitas pekerjaan konstruksi tersebut.

    “Kami sebagai salah satu elemen civil society organisations di Kabupaten Pasuruan, akan pro-aktif untuk melakukan monitoring secara serius,” tambah dia.

    Jika ternyata di kemudian hari, kata Lujeng, ditemukan atau memang ada fakta yang mengarah ke praktik KKN, maka ia tidak segan untuk  melakukan upaya legal standing.Kami siap menyampaikan dan melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” tutur Lujeng.

    Menurut dia, jika memang ini dijalankan, maka ada kongkalikong jahat antara eksekutif fan legislatif. Dan itu, termasuk dalam gratifikasi secara tidak langsung.

    Saya minta bupati harus berani berhadap – hadapan dengan dewan, jadi tidak ada bergaining. Sehingga tidak ada transaksi antara eksekutif dan legislatif. Agar proyek APBD berjalan baik dan maksimal,” pungkas Kang Lujeng.(hen)

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan