PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Pusat studi Pusaka Pasuruan meminta agar Pemerintah Kabupaten Pasuruan menolak permintaan sukses fee bagi oknum anggota DPRD. Ini sejalan dengan semangat pemerintah dalam pengelolaan menejement yang transparan, akuntabilitas, serta meminimalisir potensi korupsi.
Momentum penyusunan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Kabupaten Pasuruan, dinilai sangat rawan terjadinya kasus semacam itu, ujar Ketua Pusat Studi Pusaka Lujeng Sudarto, Senin.
Kami perlu mengingatkan untuk tidak memberikan konsesi pengadaan barang dan jasa berupa ploting paket penunjukkan langsung pekerjaan fisik di beberapa organisasi perangkat daerah (OPD) kepada Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pasuruan.
Dalam release yang di terima media ini , Pusat Studi Pusaka memberikan pertimbangan:
1. Bahwa pelaksanaan dari penyusunan dan perencanaan APBD melalui usulan dari anggota DPRD adalah inheren atau sudah melekat dengan fungsi penganggaran (budgeting) dari DPRD.
Sehingga tidak menjadi alasan anggota DPRD untuk meminta paket pekerjaan penunjukkan langsung berikut merekomendasikan pihak ketiga (penyedia/rekanan jasa kontruksi) kepada OPD terkait untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
2. Bahwa pemberian atau ploting pekerjaan fisik berupa paket penunjukkan langsung oleh OPD terkait kepada rekanan yang ditunjuk atau direkomendasikan oleh anggota DPRD bisa mengarah kepada terjadinya KKN yang berikutnya berpotensi terjadinya kerugian keuangan negara.
3. Bahwa berdasarkan point kedua di atas, pola-pola penunjukkan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi di beberapa OPD diduga kuat terjadi permintaan sucses fee kepada rekanan oleh anggota DPRD sebelum atau sesudah surat perintah kerja diterbitkan oleh OPD terkait. Jika dugaan tersebut terjadi, maka sangat mungkin berpengaruh terhadap rendahnya mutu atau kualitas pekerjaan konstruksi tersebut.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan di atas, maka kami sebagai salah satu elemen civil society organisations di Kabupaten Pasuruan, akan pro-aktif untuk melakukan monitoring secara serius. Jika ternyata di kemudian hari ditemukan atau terdapat fakta sebagaimana kami sampaikan di atas, maka kami akan melakukan upaya legal standing untuk menyampaikan dan melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK).
Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan kembali memberikan warning Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf untuk tidak melakukan politik transaksional dengan anggota dewan.