MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Magetan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Magetan Senin (11/01). Maksud kedatangannya untuk mempertanyakan laporan sejumlah kasus yang telah dilaporkan ke. Kejaksaan Negeri Magetan.
Ketua LSM Lira Magetan Supriyanto,S.Sos mengatakan ada dugaan kasus korupsi proyek dari dana desa Karas Kecamatan Karas diduga bermasalah telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Magetan hingga kini belum menemukan kejelasan.”Lira Laporkan sejak tahun 2020 sampai sekarang belum ada progresnya,” tegas Supriyanto.
Namun dugaan kasus yang dilaporkan sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana prosesnya.
Dijelaskan laporan yang dimaksud adalah pelaporan dugaan penyelewengan dana desa dalam rehab balai desa Karas tahun 2019 senilai 444.650.900 juta rupiah bersumber dari anggaran dana desa setempat.
Padahal pelaporannya dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.Berdasarkan bukti penerimaan laporan telah diterima pada tanggal. 17 Juni. 2020 atas nama penerima Eko. Sasmito.
Lebih lanjut Supriyanto menjelaskan semenjak Awal laporan merasa tidak ada progres. Sehubungan dengan laporan tersebut, Supriyanto berusaha menelusuri sampai di mana proses laporan tersebut dan apa yang menjadi kendala, sehinga tidak diproses.
Dan hari ini tadi sampai di kantor Kejaksaan Negeri Magetan pejabat terkait sedang tidak ada ditempat maka klarifikasi pelaporannya disampaikan lewat surat dan diterima oleh bagian pengaduan Kejaksaan Negeri Magetan atas nama penerima Ajeng Savira.M.”
Jika nanti tetap ga ada respon dan progress akan segera kita naikkan ke Kejati Jawa Timur,” tegas Supriyanto.
Kita tunggu jawaban dari kejaksaan Negeri Magetan atas surat klarifikasi yang hari ini telah kita masukkan. (rud/sal)