MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Lumbung informasi Rakyat (LIRA) Magetan mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri Magetan Senin (11/01). Maksud kedatangannya untuk mempertanyakan laporan sejumlah kasus yang telah dilaporkan ke. Kejaksaan Negeri Magetan.
Ketua LSM Lira Magetan Supriyanto,S.Sos mengatakan ada dugaan kasus korupsi proyek dari dana desa Karas Kecamatan Karas diduga bermasalah telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Magetan hingga kini belum menemukan kejelasan.”Lira Laporkan sejak tahun 2020 sampai sekarang belum ada progresnya,” tegas Supriyanto.
Namun dugaan kasus yang dilaporkan sampai sekarang belum ada kejelasan sejauh mana prosesnya.
Dijelaskan laporan yang dimaksud adalah pelaporan dugaan penyelewengan dana desa dalam rehab balai desa Karas tahun 2019 senilai 444.650.900 juta rupiah bersumber dari anggaran dana desa setempat.
Padahal pelaporannya dilakukan sejak bulan Juni 2020 lalu.Berdasarkan bukti penerimaan laporan telah diterima pada tanggal. 17 Juni. 2020 atas nama penerima Eko. Sasmito.