JAKARTA (WartaTransparansi.com) – Pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) gugat hasil Pilkada Kab. Samosir Tahun 2020 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Kini proses persidangan telah memasuki tahapan pemeriksaan kelengkapan dan perbaikan permohonan pemohon.
Kuasa Hukum Rap Berjuang, BMS Situmorang menjelaskan, pihaknya optimis bisa memenangkan gugatan karena memiliki bukti yang sangat kuat.
“Kami memiliki bukti-bukti kuat permainan politik uang yang dibagi-bagi hingga 1 juta rupiah per pemilih yang terjadi dalam proses Pilkada Samosir,” kata BMS, Jumat (08/01/2021)
Diakuinya, dalam pokok pokok gugatan, pihaknya akan melampirkan video viral politik uang. “Yang pasti berkas permohonan setebal 40 halaman telah kami ajukan kepada MK,” tegas BMS.
Komisioner KPU Samosir, Monang Sinaga dan Gongom Situmorang menyampaikan, pihaknya akan menghadapi gugatan yang diajukan Rap Berjuang kepada MK.
“Siap tidak siap, kami akan melaksanakan itu, sebab itu merupakan bagian dari tahapan, namun kami akan tetap didampingi kuasa hukum kami,” kata Monang.