Sementara itu Sekjen DPP LSM Martabat, Arnol Sinaga, SE,SH., Jumat (08/01/2021) mengatakan, melihat dinamika gugatan yang dilayangkan Tim Rap Berjuang yang sedang berproses di MK, ia mengamini dan mendukung penuh langkah. Terutama langkah yang ditempuh oleh tim Paslon No. 03, karena Pilkada itu amanat dari konstitusi.
“Saya telah melihat beberapa bukti video dan foto yang berseliweran di media sosial. Kan gak boleh ada money politik? Menurut informasi diduga kuat sekitar 128 Desa dan 6 Kelurahan di 9 Kecamatan di Samosir terjadi money politik secara menyeluruh,” ungkapnya.
Perlakuan ini melanggar konstitusi seperti arahan bidang pencegahan KPK yang bunyinya seseorang untuk mendapatkan jabatan di pemerintahan dilarang melakuan suap kepada siapapun termasuk kepada masyarakat.
Arnol menambahkan, pentingnya ditelaah sumber keuangan pasangan calon yang nota benenya hanya sebagai tenaga honorer.”
Selain melanggar undang-undang Pilkada, juga akan merugikan masyarakat Samosir yang Bupatinya dianggap menang bukan karena kompetensi, melainkan karena politik bagi-bagi uang seperti yang dituduhkan kuasa hukum Rap Berjuang,” pungkas Arnol. (red)