Apabila ada ormas atau kelompok masyarakat terbukti mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat, intoleransi, tidak mendukung Pancasila dan UUD 1945, PC NU Magetan setuju langkah pemerintah untuk membubarkan.
Selain itu KH Mansur, Mpd juga menjelaskan di masa pandemi seperti saat ini masyarakat harus tetap menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
Pembubaran Ormas FPI ini melalui SKB enam pejabat negara yaitu Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate.Kemudian, Kapolri Jenderal Pol Idham Azis, Jaksa Agung ST Burhanuddin, dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) Boy Rafly Amar.(rud/sal)