PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Tim gabungan pengetatan prokes Pemkab Pasuruan yang di komandoi Polres Pasuruan yang terdiri dari Kodim 0819, Satpol PP, Satgas Covid-19 Pemkab Pasuruan telah menetapkan dan memberlakukan jam malam di wilayah Kabupateb Pasuruan.
Seperti yang disampaikan oleh Kapolres Pasuruan AKBP Rofiq Ripto Himawan, Rabu siang (30/12/2020) di Mapolres Pasuruan.
“sesuai dengan Maklumat Kapolri, Surat Edaran Gubernur Jatim dan Surat Edaran Bupati Pasuruan serta hasil rapat Forkompimda Kab.Pasuruan. Pada esok hari Kamis (31/12/2020) petugas gabungan TNI-Polri, Satpol PP, Satgas Covid-19 dan elemen masyarakat (ormas) akan melaksanakan giat penertiban dan pengetatan giat masyarakat atau pemberlakuan jam malam, pada malam pergantian tahun.
Artinya kami (tim gabungan) tidak lagi memberikan ruang bagi masyarakat yang akan menggelar kegiatan berkerumun di malam pergantian tahun. Setiap pelanggaran prokes yang ada akan kami tindak tegas, pun demikian juga kami juga telah memberikan himbauan pada para pemilik warkop, cafe, resto dan hotel untuk membatasi jam operasionalnya.
Selain itu tim gabungan juga melakukan penyekatan beberapa ruas jalan keluar masuk Kab.Pasuruan juga tempat yang pada tahun lalu dipergunakan untuk perayaan malam pergantian tahun diantaranya Taman Dayu, Tretes-Prigen, Alun-Alun Bangil, Sentra UKM Bang Kodir-Bangil dan lainnya,” beber Kapolres Pasuruan dihadapan awak media.
Ditambahkan, pelaksanaan jam malam di wilayah hukum Polres Pasuruan dimulai pukul 21:00 (Kamis,31/12/2020).
Untuk itu kami menghimbau pada masyarakat agar tidak melakukan giat berkumpul atau berkerumum serta menyalakan kembang api. Lebih baik dirumah bersama keluarga atau melaksanakan giat perayaan malam pergantian tahun secara virtual bersama kolega,” pungkas Gus Rofiq sapaan Kapolres Pasuruan.
Sementara itu ditempat terpisah salah satu pedagang makanan di alun-alun Bangil sebut saja Faqih, saat ditanya perihal pemberlakuan jam malam di sekitaran alun-alun Bangil esok hari (hari ini-red)
” tadi pagi perwakilan paguyuban pedagang alun-alun Bangil dipanggil dan menerima himbauan dari Forpimka Kecamatan Bangil untuk menutup lapak dagangannya maksimal pukul 21:00 Wib pada Kamis (31/12/2020) dan telah disepakati oleh semua. (hen)