” Guna mencegah dampak kerumunan yang ada diwilayah Kab.Pasuruan. Kami mulai intens untuk memberikan edukasi dan peringatan pada pedagang juga pemilik cafe (warkop) agar selalu menerapkan prokes. Selain itu meminta pada para pedagang juga pemilik cafe (warkop) untuk sementara waktu ini memperpendek jam operasionalnya,” ucap Kasatpol PP Kab.Pasuruan Bakti Jati Permana,Selasa(29/12/2020).
Lebih lanjut, adapun formula pengetatan prokes disejumlah simpul massa yang banyak pedagangnya seperti di alun-alun Bangil. Dalam hal ini telah kami lakukan pendekatan persuasif agar para pedagang dapat memahami keadaan. Artinya telah kami lakukan pendekatan, agar pada malam pergantian tahun tidak membuka dagangannya hingga larut malam.Pun demikian juga himbauan pada masyarakat, agar tidak melakukan giat perayaan malam pergantian tahun dengan mengumpulkan orang banyak di sekitaran alun-alun Bangil. Ada beberapa titik pantuan yang menjadi perhatian khusus simpul massa yakni Alun-Alun Bangil, Sentra UKM Bang Kodir, wilayah Tretes Prigen, Taman Dayu.
Namun demikian pihaknya tetap berkoordinasi dengan pihak TNI-Polri utamanya Polres Pasuruan dalam hal kegiatan pengetatan prokes diakhir tahun atau malam pergantian tahun,” pungkas Bakti sapaan akrab Kasatpol PP Kab.Pasuruan ini. (hen)