PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Keberadaan situs sejarah peninggalan kerajaan Majapahit yakni Candi Belahan yang berada di Dusun Sumber Tetek, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol pada malam Kamis malam (10/12/2020) bergolak.
Ini lantaran banyak pengunjung yang hendak melakukan ritual kepercayaan tidak diperkenankan masuk ke area tersebut.
Pasalnya, mereka yang akan melakukan ritual mandi di sumber air dengan kandungan mineral yang bagus ini dilarang oleh Kepala BPCB Jawa Timur.
Entah apa alasannya, sehingga ada larangan mandi untuk kepentingan ritual (bukan sekedar mandi), padahal, Ritus adalah salah satu OPK (Obyek Pemajuan Kebudayaan) sesuai amanat Undang-Undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Menurut Ki Bagong, Ketua FPK Jatim, Kalau alasan takut yang mandi juga kencing di situ,hal itu sangatlah TIDAK MUNGKIN, karena mereka mandi untuk ritual yang harus suci segalanya dan dari jaman dahulu, tempat tersebut sudah disakralkan.
“Bahkan, sebelum Kepala BPCB lahir, tempat itu sudah disakralkan, gak mungkin kami mengotori kesakralan Candi Belahan”ungkap Bagong.
Lebih lanjut dijelaskan, kalau hanya alasan tempat sakral, Patirtan Jolotundo juga tempat sakral dan banyak yang melakukan ritual mandi di Patirtan.
“Apakah Patirtan Jolotundo bukan tempat sakral? Kenapa tidak sekalian dilarang mandi di situ” tanyanya.
Bagong berharap Kepada Kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya (BPCB) Trowulan Mojokerto mohon untuk mengkaji ulang kebijakan tersebut.