Dimediatori Muspika dan 2 Anggota DPRD, Pipanisasi Limbah Dihentikan

Dimediatori Muspika dan 2 Anggota DPRD, Pipanisasi Limbah Dihentikan
Dua anggota DPRD Pasuruan turun tangan untuk mencari jalan keluar atas sengketa Pipanisasi

Jika DLH Kab.Pasuruan bekerja dengan benar dan kelima pabrik mengelolah Ipal dengan baik, maka tidak perlu membuat pipa saluran limbah dengan biaya mencapai milyaran rupiah.

Pihak 5 pabrik yaitu PT.Mega Marine Pride,PT.Universal Jasa Kemas, PT.Marine Cipta Agung, PT.Baramuda Bahari dan PT.Wonokoyo harus memperbaiki seluruh IPALnya dan menghentikan proyek pipanisasi tersebut.

Perlu diketahui bersama dari data yang telah ada pihak DLH Kab.Pasuruan telah menyatakan bahwa kelima pabrik tersebut limbahnya tidak sesuai dengan baku mutu dan telah diajukan untuk pembekuan.

Artinya, pipanisasi hanya menyelesaikan masalah di dua desa (Wonokoyo dan Gununggangsir) tapi akan membuat pencemaran sungai wrati, yang mana imbasnya akan dirasakan oleh warga tiga desa yaitu Cangkringmalang, Kedungringin dan Kedungboto serta kerusakan ekosistem yang ada di sungai wrati,” pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Vicky Arianto tokoh masyarakat Desa Kedungringin, pihaknya tidak ingin desanya menjadi tempat pembuangan limbah dari lima pabrik itu. Pun demikian yang disampaikan oleh Sugito Sekretaris DAS Wrati Sinergi, yang perlu dipahami bahwa pembuangan limbah tanpa melalui IPAL adalah tindakan melawan hukum dan DLH sebagai kepanjangan tangan pemerintah wajib memberi rasa keadilan.

Setelah mendapati hal-hal yang disampaikan oleh ketiganya (Henry,Vicky dan Sugito), pimpinan rapat yakni Camat Beji Thifaqul Ghony, H.Arifin anggota Komisi III DPRD, Najib Setiawan Komisi I DPRD, Khoiron perwakilan DLH, Kompol Achmad Kapolsek Beji dan Kapt Inf Hadi Danramil Beji menyepakati bahwa proyek pipanisasi dihentikan sementara sembari menunggu proses perijinan serta sosialisasi pada pihak desa terdampak. (tim)<