Lebih lanjut Eka menjelaskan akan mengakomodir permintaan keluarga dengan memberikan kesempatan berkarya di PDAM sesuai dengan kompentensinya.Selanjutnya penyelesaian tersebut diharapkan akan selesai dalam waktu 10 hari kerja sejak Rabu, 2 desember 2020.
Ahmad Setiawan,SH selaku kuasa hukum Mintarsih mengatakan setelah somasi yang dilayangkan beberapa waktu lalu,kini sudah mulai ada langkah dan action Plan dari Pihak PDAM dalam menanggapi somasi yang dikirimnya.
“Hari Selasa lalu telah dilakukan pertemuan antara Mintarsih dengan pihak PDAM” ujar Ahmad Setiawan.Dari PDAM yang hadir adalah anggota Dewan Pengawas Eka Saputra dan Muhtar Hanafi yang membawa pesan untuk disampikan kepada kliennya.Dan pada hari jumat lalu pihak desa dan PDAM melakukan cros cek atas batas batas lahan yang digunakan dan dimintakan kompensasi.
Terkait Permintaan pihak PDAM Ahmad Setiawan menyampaikan memberikan kesempatan karena Pihak PDAM sudah ada action plan dan kita tunggu hasilnya nanti sesuai apa yang disampaikan ke kliennya.”Kita maksimalkan usaha kita lewat mediasi,kalau mentok baru kita ambil langkah hukum,” tegas Ahmad Setiawan.Masih banyak langkah yang akan ditempuh keluarga , dan jika nanti ternyata semua mentok baru kita ambil jalan terakhir ambil langkah hukum.(rud/sal)