MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Penggunaan lahan sebagai sumber air yang dilakukan PDAM Lawu Tirta Magetan dan belum adanya kejelasan Kompensasi pada pemilik lahan berujung dilayangkannya Somasi.
Surat Somasi dilakukan Mintarsih dengan kuasa hukum Ahmad Setiawan, SH kepada PDAM agar segera memberikan kompensasi atas lahan yang telah digunakan sejak puluhan tahun lalu.
Anggota Dewan Pengawas PDAM Lawu Tirta Eka Saputra, SE mengatakan pada dasarnya kami membawa pesàn dari PDAM intinya memberikan progres penyelesaian terkait tuntutan kompensasi yang diminta keluarga Mintarsih.” Ada beberapa point yang disampaikan waktu pertemuan dengan Mintarsih,” ujar Eka Saputra.
Dijelaskan point yang dimaksud adalah menyelesaikan dengan mengedepankan musyawarah, sedangkan progress awalnya kami menempuh upaya appraisal utk menentukan nilai tanah tersebut.