” Benar, Pemkab Pasuruan tahun 2021 kembali mendapatkan DID dari pemerintah pusat, ini setelah dua tahun berturut-turut mendapatkan predikat WTP dari BPK. Bantuan pada tahun 2020 kemarin, Pemkab Pasuruan mendapat Rp.19milyar dan tahun depan Rp.52milyar,” ungkap Sekda Kab.Pasuruan Anang Saiful Wijaya mewakili Bupati Pasuruan saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, petunjuk dan himbauan Bupati Pasuruan agar seluruh OPD (Organisasi Perangkat Daerah) untuk terus meningkat kinerja dan selektif dalam mempergunakan anggaran, sehingga tahun depan Pemkab Pasuruan kembali mendapatkan predikat WTP dan kembali mendapatkan bantuan DID dari pemerintah pusat untuk pembiayaan program kemaslahatan seluruh rakyat dan peningkatan ekonomi Kab.Pasuruan,”pungkas Anang Saiful Wijaya,Kamis(26/11/2020).
Sementara itu dari berdasar dokumen yang didapat dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJKP) Kementerian Keuangan, Kota Pasuruan merupaka satu dari dua daerah di Jawa Timur yang gagal mendapat DID dari pusat.Satu daerah lainnya adalah Kabupaten Jember, yang hasil pemeriksaan oleh BPK mendapat status disclaimer.
DID dimaksudkan untuk mendorong peningkatan kinerja pemerintahan daerah serta mendukung pemulihan dan penguatan ekonomi daerah. (hen)