Pemkab Pasuruan Panen Anggaran, Pemkot Gigit Jari

Pemkab Pasuruan Panen Anggaran, Pemkot Gigit Jari
Teks foto : Pemkot Pasuruan dan Pemkab Pasuruan

PASURUAN (Warta Transparansi.com) – Lantaran gagal mendapatkan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan, Pemerintah Kota Pasuruan pada tahun anggaran 2021 kembali harus gigit jari.

Bantuan Dana Intensif Daerah (DID) dari pemerintah pusat milyaran rupiah diberikan pada pemkot/pemkab yang berhasil menerima predikat WTP dari BPK pusat.

Seperti diketahui Pemkot Pasuruan sudah dua tahun terakhir (2020-2021)tidak mendapatkan DID dari pemerintah pusat, ini setelah dilakukan pemeriksaan oleh BPK dan dinyatakan disclaimer.

Namun kejadian tersebut berbalik 180 derajat dengan tetangganya yaitu Pemkab Pasuruan. Setelah dinyatakan dan menerima predikat WTP (Wajar Tanpa Pengecualian), pemerintah pusat melalui kementerian keuangan kembali menggelontorkan dana bantuan atau DID tahun 2021 mendatang sebesar Rp.52 milyar. Nilai bantuan sebesar Rp52 milyar pada 2021 tersebut lantaran selama dua kali berturut-turut mendapatkan predikat WTP.