“Saat ini, sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyelidik KPK,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, melalui keterangannya di Jakarta, Rabu.

Ia mengatakan, KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. “KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.