” Dari belasan papan reklame dan baliho yang kami tertibkan ini,hampir 80% tidak berijin dan pemasangannya tidak sesuai dengan tempat yang telah ditentukan. Sementara 20%nya telah habis masa berlakunya atau kedaluwarsa.
Sedangkan baliho yang bergambar Habib Rizieq ada empat yang kami turunkan, berada di wilayah Bangil ada tiga dan di Pasrepan satu baliho. Dari empat baliho bergambar Habib Rizieq hanya berisi pesan ucapan selamat datang kembali di tanah air. Sedangkan satu baliho di Pasrepan, secara sukarela diturunkan oleh pemasangnya.
Lebih lanjut, dalam pemasangan baliho atau papan reklame ada aturan yang mengikat dan tidak boleh secara serampangan. Apalagi saat ini memasuki musim penghujan, jadi sangat berbahaya bagi masyarakat jika pemasangan baliho atau papan reklame dipasang tidak sesuai aturan,” pungkas Bakti sapaan akrab Kasat Pol PP Kab.Pasuruan.(hen)