SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur melaporkan Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Kota Surabaya Anna Fajriatin ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Anna dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan jabatan dalam penggunaan APBD untuk kampanye pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Surabaya nomor urut 1, Eri Cahyadi dan Armudji (Erji).
Dalam siaran persenya Sabtu (21/11/2020), Ketua KIPP Jatim Novli Thyssen mengatakan, dugaan penyalahgunaan APBD tersebut dalam bentuk kebijakan pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED.
“Kepada warga di Asemrowo, Menur, Bangungsari. Atas kebijakan tersebut diduga merugikan keuangan negara,” katanya.
KIPP menduga ada pelanggaran terstruktur sistematis dan masif dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED. Karena bantuan lampu LED kepada warga Asem Rowo, Menur, dan Bangunsari tersebut mempunyai kesamaan pola.
“Polanya yaitu diawali dengan kampanye tatap muka pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji dengan warga yang lalu. Kemudian ada permintaan bantuan warga untuk penggantian lampu penerangan jalan LED, yang kemudian direalisasikan bantuannya oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH,” katanya.
Jadi, lanjut Novli, waktu antara pengajuan permintaan dengan realisasi bantuan cukup singkat. Ketika ada permintaan warga ke pasangan calon Eri Cahyadi dan Armudji, dalam hitungan hari ada respon permintaan dengan pemberian bantuan oleh Pemkot Surabaya melalui DKRTH.
KIPP juga menduga kebijakan Kepala Dinas DKRTH dalam pemberian bantuan lampu penerangan jalan umum LED tersebut, tidak melalui skema Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) yang merupakan dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi rencana belanja program dan kegiatan SKPD.
“Serta rencana pembiayaan sebagai dasar penyusunan APBD dan patut juga diduga tanpa melalui skema Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) untuk periode satu tahun,” terangnya.