Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Iklim Investasi

Presiden: UU Cipta Kerja Beri Dampak Signifikan Bagi Iklim Investasi
Presiden Jokowi saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat

JAKARTA (Wartatransparansi.com) –Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, tahun 2020 merupakan tahun yang sangat krusial dan sangat sulit bagi dunia. Pandemi yang melanda, membuat semua negara ditantang untuk melakukan terobosan guna memecahkan masalah yang tidak terduga sebelumnya.

“Ditantang menjawab keterbatasan, menghitung kembali peluang, dan menciptakan terobosan dan inovasi yang tidak terpikirkan sebelumnya,” kata Presiden Joko Widodo saat memberikan sambutan pada APEC CEO Dialogues 2020, Kamis (19/11) secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat.

Namun Presiden percaya, peluang dan kesempatan masih terbuka luas dan pemerintah Indonesia menggunakan momentum krisis ini untuk melakukan reformasi struktural secara luar biasa.

“Kami membenahi regulasi yang ada, membenahi birokrasi yang ada agar dapat bergerak cepat melalui masa-masa yang sulit ini, sehingga siap membuka pintu seluas-luasnya bagi businessman dan bagi investor dengan cara-cara baru,” ujarnya.

Diungkapkan Presiden, beberapa minggu yang lalu Indonesia telah mengesahkan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja, dengan menyederhanakan regulasi secara besar-besaran dari 79 undang-undang menjadi satu undang-undang. Tujuan utamanya adalah menciptakan iklim berusaha dan investasi yang berkualitas bagi para pelaku bisnis, termasuk UMKM dan investor asing.

“Regulasi yang tumpang-tindih dan prosedur yang rumit dipangkas, rantai birokrasi perizinan yang berbelit-belit dipotong, serta pungutan liar yang selama ini menghambat usaha dan investasi juga diberantas dengan tetap mengutamakan komitmen kami untuk perlindungan kepada lingkungan komitmen ramah lingkungan,” ungkapnya.

Kepala Negara meyakini Omnibus Law ini akan memberikan dampak yang signifikan bagi iklim usaha dan berinvestasi di Indonesia. Presiden pun mengungkapkan enam dampak dari UU tersebut.

Pertama, proses perizinan berusaha dan berinvestasi menjadi lebih sederhana dan lebih dipercepat.

“Persyaratan untuk investasi menjadi lebih sederhana. Perizinan usaha untuk usaha mikro kecil tidak diperlukan lagi, cukup hanya dengan pendaftaran saja,” tegasnya.