Beranda Jawa Timur Pasuruan Diganjar 13 Tahun Penjara Karena Dua Kali Cabuli Anak Tirinya Pasuruan Diganjar 13 Tahun Penjara Karena Dua Kali Cabuli Anak TirinyaWartaTransparansi.comKamis, 12 Nov 2020 - 17:17 WIBKamis, 12 Nov 2020 - 17:34 WIB Foto : Terdakwa M.Sueb Tervonis 13 tahun penjara, akibat mencabuli anak tirinya. PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Pupus sudah usaha M.Sueb (34) warga Dusun Putat,Desa Ngerong, Kecamatan Gempol untuk bisa menghirup udara bebas. Berita Terkait Ditunda 3x Tanpa Sebab, Ampuh Nusantara Siap Gelar Unras Di DPRD Kab.Pasuruan Wagub Emil Dardak Ajak Masyarakat Manunggal dengan TNI-Polri Jaga Jatim Kunjungan Ke Pasuruan, Menteri Yassierli Serahkan Santunan JKP Berikutnya Views 113 Laman: 1 2 Baca JugaDitunda 3x Tanpa Sebab, Ampuh Nusantara Siap Gelar Unras Di DPRD Kab.PasuruanWagub Emil Dardak Ajak Masyarakat Manunggal dengan TNI-Polri Jaga JatimKunjungan Ke Pasuruan, Menteri Yassierli Serahkan Santunan JKPPeringati HAN 2025 bersama Yatim dan Calon Murid SMP SR Kota Pasuruan, Ini Harapan Gubernur JatimWagub Jatim Emil Dardak Pimpin Apel Kesiapsiagaan Kebakaran Hutan dan LahanPemkab Pasuruan Luncurkan Inovasi SIKAP SAE Go Smart Go Digital