Beranda Jawa Timur Pasuruan Diganjar 13 Tahun Penjara Karena Dua Kali Cabuli Anak Tirinya Pasuruan Diganjar 13 Tahun Penjara Karena Dua Kali Cabuli Anak TirinyaWartaTransparansi.comKamis, 12 Nov 2020 - 17:17 WIBKamis, 12 Nov 2020 - 17:34 WIB Foto : Terdakwa M.Sueb Tervonis 13 tahun penjara, akibat mencabuli anak tirinya. PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Pupus sudah usaha M.Sueb (34) warga Dusun Putat,Desa Ngerong, Kecamatan Gempol untuk bisa menghirup udara bebas. Berita Terkait Khofifah Salurkan Rp7,7 Miliar Bansos Tahap I 2026 di Pasuruan Wagub Emil Turun Langsung Tinjau Normalisasi Sungai Petung RSNU Pasuruan Diresmikan, Khofifah Tekankan Layanan Berkualitas Berikutnya Laman: 1 2 Baca JugaKhofifah Salurkan Rp7,7 Miliar Bansos Tahap I 2026 di PasuruanWagub Emil Turun Langsung Tinjau Normalisasi Sungai PetungRSNU Pasuruan Diresmikan, Khofifah Tekankan Layanan BerkualitasKhofifah Apresiasi Perjuangan Muslimat NU Saat Resmikan Ruang Vaksinasi Internasional RSI Masyithoh BangilPetik Jeruk Siam di Tutur Pasuruan, Gubernur Khofifah : Jatim Produksi Jeruk Tertinggi Nasional dan Kurangi Ketergantungan ImporLamban & Rugikan UMKM, Proyek Jalan Di Pasuruan Di Hentikan Warga