Senin, 16 September 2024
25 C
Surabaya
More
    JakartaSoal Penganiayaan Anggota Moge, Jangan Ada Yang Intervensi

    Soal Penganiayaan Anggota Moge, Jangan Ada Yang Intervensi

    JAKARTA (Wartatransparansi.com) –  Para pensiunan dan mantan pejabat tinggi jangan mengintervensi Polres Bukittinggi maupun Polda Sumbar dalam menangani kasus penganiayaan yang dilakukan sejumlah Pengandara Motor Gede (moge) terhadap dua anggota TNI di daerah itu.

    Metua Presidium Ind Police Watch (IPW) Neta S Panrb berharap, jajaran Polres Bukittinggi dan Polda Sumbar juga jangan mau diintervensi oleh siapapun, termasuk oleh para pensiunan yang sok kuasa. Jajaran kepolisian di Sumbar harus promoter dalam menangani kasus penganiayaan terhadap dua anggota TNI itu.

    Para tersangka harus tetap ditahan dan jangan sampai penahanannya ditangguhkan hingga BAP nya dilimpahkan ke kejaksaan. Penangguhan penahanan terhadap pengendara moge yang menganiaya kedua anggota TNI itu hanya akan menimbulkan ekses negatif bagi Polres Bukittinggi dan bukan mustahil penangguhan itu akan memunculkan kemarahan kawan kawan korban. ujarnya ketika dihubungi Senin (2/11/2020).

    Baca juga :  Arahan Presiden Saat Kunker di Surabaya, Pemprov Jatim Langsung Lakukan Operasi Mata Suprapti

    IPW  berharap, kedua korban jangan mau menerima tawaran damai dari para pelaku penganiayaan. Kasus ini harus menjadi pembelajaran bagi para pelaku maupun para pengendara moge lainnya agar tidak arogan, tidak ugal ugalan, dan tidak ringan tangan main keroyok di jalanan. Kasus ini perlu dituntaskan hingga di pengadilan agar terang benderang, jelasnya.

    Jika kasus ini damai di tengah jalan, bukan mustahil orang orang di jalanan akan dengan gampang menganiaya dan memukuli anggota TNI atau Polri di jalanan. Toh bisa berdamai. Akibatnya, anggota TNI dan Polri sebagai aparatur negara tidak lagi memiliki wibawa di mata masyarakat.

    Menurut Neta S Pane, jika selama ini anggota TNI Polri yang terlibat melakukan aksi kekerasan terhadap anggota masyarakat ditindak tegas dan diproses hingga ke sidang propam, seperti kasus di Ciracas, Jakarta Maka sangatlah wajar, jika masyarakat sipil yang menganiaya dan mengeroyok anggota TNI Polri juga ditindak tegas dan kasusnya bisa dituntaskan di pengadilan.

    Baca juga :  Menko PMK : Tugas Krusial Pemerintah Jaga Kelas Menengah Tidak Merosot ke Kemiskinan

    Apalagi dalam kasus moge ini, para pelaku bisa dikenakan pasal berlapis, yakni melakukan penganiayaan dan melawan anggota TNI sebagai aparatur negara.

    “IPW juga berharap para pimpinan TNI Polri tidak melihat kasus penganiayaan kedua anggota TNI ini sebagai kasus sepele, seperti yang dikatakan Letjen (Purn) Djamhari Chaniago,” kata dia.

    Sebab kasus ini adalah kasus yang sangat serius karena menyangkut wibawa dan kredibilitas TNI sebagai aparatur negara. Jika kasus ini dianggap sepele, maka ke depan hanya gara gara kasus sepele, orang orang akan dengan gampang mengeroyok dan memukuli anggota TNI di jalanan. (min)

    Reporter : Amin Istighfarin

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan