Kamis, 28 Maret 2024
28 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanKasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Di Pasuruan Menurun

    Kasus Pencemaran Lingkungan Akibat Limbah Perusahaan Di Pasuruan Menurun

    PASURUAN (Wartatransparansi.com) – Jumlah kasus pencemaran lingkungan akibat limbah perusahaan di Kabupaten Pasuruan, semakin menurun.

    Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Pasuruan, Heru Farianto mengatakan, menurunnya kasus pencemaran lingkungan akibat limbah pabrik disebabkan semakin meningkatnya pemahaman perusahaan dalam mengelola limbah perusahaan.

    Selain itu, intensnya pengawasan terhadap ijin lingkungan maupun IPAL (instalasi pembuangan air limbah) juga menjadi faktor yang bisa menyebabkan semakin sedikit jumlah perusahaan yang abai atau bahkan lalai dalam menjalankan kewajibannya.

    “Perusahaan banyak yang patuh dan mengerti akan bagaimana mengelola limbah hasil produksinya. Kita juga turunkan tim untuk memeriksa ijin lingkungan maupun IPAL nya,” kata Heru saat ditemui di Posko Satgas Penanganan Covid-19, Kamis (29/10/2020) siang.

    Baca juga :  Gedung DPRD Kab. Pasuruan Diobok obok Curanmor

    Dari catatan DLH, total ada sekitar 2000-an perusahaan menengah sampai menengah ke atas yang berproduksi di wilayah Kabupaten Pasuruan. Dari jumlah tersebut, kasus pencemaran lingkungan yang terjadi sejak Januari hingga bulan ini sebanyak 5 kejadian. Menurut Heru, dari seluruh kasus tersebut hanya menyisakan satu kasus pencemaran lingkungan di sekitar Sungai Kaliputih, Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol.

    Ia memastikan bila busa yang berasal dari usaha pencucian tong bekas itu mengandung bahan berbahaya dan beracun (B3), yakni limbah berjenis Gliserin.

    “Kalau yang di Sungai Kaliputih ini masuk kategori limbah B3 yang secara aturan penanganannya harus dilakukan clean up. busa tersebut diduga sisa dari sebelumnya yang terjadi pada Agustus lalu,” tegasnya.

    Baca juga :  Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Sambangi Ponpes Fathul Latif dan Serahkan Hibah Rp 75 juta

    Sejak kejadian itu, lokasi usaha yang diketahui milik PT. Klampis Ireng kemudian ditutup. Heru mengungkapkan, dari pemeriksaan yang dilakukannya, usaha tersebut tidak mempunyai izin pengelolaan limbah B3, sehingga kasus ini ditangani oleh Polres Pasuruan.

    “Sudah ditangani Polres Pasuruan, sehingga kami menyerahkan sepenuhnya,” singkatnya.

    Sementara itu, saat ditanya seputar jumlah kejadian pencemaran lingkungan di tahun 2019, Heru mengaku ada 10 kasus pencemaran lingkungan yang terjadi di Kabupaten Pasuruan. Ia menghimbau agar perusahaan lebih pro aktif dalam melaporkan setiap kegiatan yang ada kaitannya dengan pengelolaan lingkungan di sekitar pabrik.

    “Setiap perusahaan harus punya dokumen usaha pengelolaan lingkungan maupun AMDAL (analisa mengenai dampak lingkungan). Dua hal ini penting untuk diperhatikan oleh semua perusahaan yang melakukan kegiatan produksi,” tutup Heru kepada Suara Pasuruan. (hen)

    Baca juga :  Pj Bupati Pasuruan Andriyanto Sambangi Ponpes Fathul Latif dan Serahkan Hibah Rp 75 juta

    Reporter : Henry Sulfianto

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan