Oleh : Djoko Tetuko – Pemimpin Redaksi WartaTransparansi.com
Sekitar lima belas ribu buruh dari berbagai serikat pekerja melakukan aksi demo lagi. Kali ini tidak hanya menolak Omnibus Law (UU Cipta Kerja), tetapi sudah mengangkat tuntutan terhadap upah minimum kabupaten dan kota maupun sektoral dan provinsi.
Aksi demo menolak pengesahan Omnibus Law (Undang-undang Cipta Kerja), Selasa (27/10/2020), ribuan buruh dari berbagai aliansi atau serikat pekerja di seluruh Jatim, menyampaikan. aspirasi di kantor
Gubernur Jatim di Jalan Pahlawan Surabaya.
Alhamdulillah walaupun berjumlah ribuan, mereka tertib dan tidak anarkis juga tidak sampai merusak fasilitas umum. Inilah perwujudan demokrasi sejati, patut mendapat penghargaan sebagai insan bermartabat tinggi.
Presidium atau juru bicara aliansi serikat pekerja/ serikat buruh Jawa Timur, Jazuli, menyatakan bahwa aksi demonstrasi dipusatkan di Kantor Gubernur. Supaya lebih bermakna dan tidak sampai mengganggu pengguna jalan.
Sementara itu, juru Bicara KSPI Jawa Timur, Nurudin Hidayat mengungkapkan, selain menolak UU Cipta Kerja, 15 ribu buruh juga mengusung isu lokal yang berkaitan dengan penetapan upah minimum.
Diketahui, Presiden Joko Widodo. pada Jumat (9/10/2020) sore, dari Istana Kepresidenan Bogor, memberikan pernyataan tentang gelombang penolakan Undang-Undang Cipta Kerja,
Presiden Jokowi memaparkan sejumlah disinformasi serta hoaks soal UU Cipta Kerja sekaligus menyampaikan bantahan.
Misalnya, terkait penghapusan upah minimun provinsi, upah minimum kabupaten, dan upah minimum sektoral provinsi dihapus. Dengan tegas dinyatakan tidak benar. karena upah minimum regional tetap ada.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, pihaknya akan kembali menggelar aksi serentak pada 2 November 2020 jika UU Cipta Kerja ditandatangani Presiden Jokowi
Dalam keterangan pers, Senin (26/10/1020) Said Iqbal menegaskan, buruh akan melakukan
aksi di Jakarta akan melibatkan puluhan ribu buruh dan dipusatkan di Mahkamah Konstitusi dan Istana. Dan bersamaan aksi serentak buruh pada 2 November tersebut dilakukan serempak di 24 propinsi dan 200 kab/kota yang diikuti ratusan ribu buruh.
Pada saat penyerahan berkas judicial, kata Said, buruh akan melakukan aksi nasional dengan tuntutan agar Mahkamah Konstitusi membatalkan Omnibus Law UU Cipta Kerja. Serta meminta Jokowi untuk mengeluarkan Perpu untuk membatalkan UU Cipta Kerja tersebut.
Semua komponen terkait penolakan pengesahan Omnibus Law (UU Ciptaker), harus sabar dan menunggu dengan profesional dan proporsional. Apakah Omnibus Law (UU Ciptaker) memang belum sesuai dengan aspirasi para buruh dan aktifis demo di beberapa daerah atau ternyata sudah menampung pikiran-pikiran mereka.
Aksi demo dengan berbagai pernyataan sikap dan tuntutan sah-sah saja, sepanjang tidak melakukan pengrusakan dan menyuarakan aspirasi sesuai ketentuan.
Rencana aksi demo
serempak, akan dilakukan di 24 propinsi dan melibatkan 200 kab/kota, antara lain: Jakarta, Depok, Bogor, Tangerang Raya, Serang, Cilegon, Karawang, Bekasi, Purwakarta, Subang, Indramayu, Cirebon, Bandung Raya, Cimahi, Cianjur, Sukabumi, Semarang, Kendal, Jepara, Surabaya, Mojokerto, Pasuruan, Sidoarjo, dan Gresik.
Selain itu, aksi juga akan dilakukan di Jogja, Banda Aceh, Medan, Deli Serdang, Batam, Bintan, Pekanbaru, Jambi, Bengkulu, Lampung, Makassar, Gorontalo, Bitung, Kendari, Morowali, Banjarmasin, Palangkaraya, Samarinda, Lombok, Ambon, Papua, dan sebagainya.
Menurut Said, aksi KSPI dan serikat buruh lainnya ini adalah aksi anti kekerasan ‘non violence’. Aksi ini diselenggarakan secara terukur, terarah dan konstitusional. Aksi tidak boleh anarkis dan harus damai serta tertib.
Aksi demo damai, tidak anarkis, tidak merusak fasilitas umum, tidak sampai menggangu akses jalan, patut mendapat acungan jempol. Mengapa? Karena dengan aksi simpati pasti akan membuahkan hasil sesuai dengan hati nurani. Itulah sejati demokrasi sejati. (@)