Retribusi Tera Dan Tera Ulang Untuk PAD Kabupaten Pasuruan Capai 114% Dari Target

Retribusi Tera Dan Tera Ulang Untuk PAD Kabupaten Pasuruan Capai 114% Dari Target
Pasuruan (Wartatransparansi.com) – Meski di tengah Pandemi Covid-19, realisasi retribusi dari kegiatan tera dan tera ulang di Kabupaten Pasuruan jauh mencapai 114% dari target yang ditetapkan.

Plt Kabid Metrologi Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Pasuruan, Faisal Irjik mengatakan, hingga berita ini ditulis, realisasi retribusi tera dan tera ulang untuk PADA (Pendapatan asli daerah) Kabupaten Pasuruan tahun 2020 sudah mencapai Rp 400.976.000. Sedangkan target untuk penerimaan PAD dipatok Rp 350 juta.

“Ini patut kami syukuri, karena realisasinya sudah mencapai lebih dari Rp 114 persen. Tepatnya 114,56 persen dari target yang kami patok di tahun ini,” kata Faisal saat ditemui di kantornya, Jumat (23/10/2020) siang.

Tercapainya target retribusi tera dan tera ulang di tahun ini, tak lepas dari sosialisasi, edukasi dan pengawasan terhadap seluruh pemilik alat ukur untuk tetap melaksanakan kewajibannya selama satu kali dalam setahun.

Tak hanya itu saja, pemahaman seluruh pemilik alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan, baik perseorangan maupun perusahaan untuk melakukan tera dan tera ulang, mengalami peningkatan. Kata Faisal, jumlah perusahaan yang melakukan tera dan tera ulang sudah banyak, meski ada beberapa perusahaan yang meminta pembebasan tera dan tera ulang.

“Boleh saja kalau ada perusahaan yang menginginkan pembebasan tera dan tera ulang, karena memang ada dalam peraturan. Tapi harus memenuhi persyaratan khusus yang juga sudah tertulis,” terangnya.