Jumat, 29 Maret 2024
32 C
Surabaya
More
    Jawa TimurMagetanDPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

    DPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

    MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Ketua DPD LIRA Magetan Melaporkan seorang oknum Pengacara atas tuduhan dugaan keterangan dokumen palsu di persidangan dan pemalsuan dokumen pembuatan KTP serta dugaan laporan palsu ke kepolisian.

    Dugaan pemalsuan pembuatan KTP tersebut digunakan untuk proses gugatan cerai kliennya yang saat ini menjadi TKW di Hongkong.

    Harjito warga Desa Kepuhtejo Kecamatan Tekeran awalnya merasa terkejut atas adanya surat panggilan gugatan cerai yang dilakukan istrinya.

    Dalam persidangan di Pengadilan Agama Magetan muncul fakta jika pengacara penggugat menunjukkan KTP atas nama istrinya . Sedangkan KTP asli istrinya ada ditangannya.” Kok bisa terbit lagi KTP atas nama istri saya.,ujar Harjito.

    DPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

    Dirinya mendapat pendampingan dari LSM Lira telah menelusuri dan mengecek ke Kantor Dispendukcapil, Kantor Imigrasi Caruban dan Ke Polsek Takeran.

    Baca juga :  Dinsos Gelar Forum Konsultasi Publik Evaluasi Review SP dan SOP

    Ketua DPD LIRA Magetan Supriyanto, S. Sos membenarkan jika telah mendapatkan Surat kuasa dari Harjito dalam mencari dan menuntut keadilan atas kasusnya.

    Dijelaskan Supriyanto kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan identitas palsu dibawah sumpah ini telah dilaporkan Aparat Kepolisian Sektor Takeran.

    Dugaan pemalsuan dokumen ini di jelaskan Ketua LiRA dari hasil penelusuran diketahui atas nama Nyamiatun mencari surat tanda lapor kehilangan pada tanggal 27 Juli 2020 perihal kehilangan KTP dan ditandatangai atas nama Nyamiatun.

    Sedangkan pada tanggal tersebut yang bersangkutan masih di Luar Negeri.Update data di Dispendukcapil Magetan terjadi Pencetakan KTP atas nama Nyamiatun pada tanggal 29 Juli 2020.

    Lebih lanjut Supriyanto mengatakan, diduga pengacara penggugat mengunakan KTP aspal (asli tapi palsu) di persidangan Pengadilan Agama Magetan.

    Baca juga :  Deni Wicaksono :  Dinas Pendidikan Harus Tegas Soal Zonasi PPDB Dan Seragam Siswa

    LSM Lira menduga ada permainanan kasus persidangan perceraian.Kami meminta Kepala Pengadilan Agama memberikan klarifikasi adanya dua KTP atas nama sama, tetapi malah ditegaskan dalam persidangan jika KTP yang berlaku apakah KTP yang dibawa penggunggat atau KTP yang ada pada tergugat ,tetapi kasus persidangan tetap dilanjutkan.”

    Apakah hal itu bisa dibenarkan?”, Tanya Ketua DPD Lira ini.Dugaan pengadilan agama kurang teliti terhadap kasus KTP ganda, ketua hakim tidak mencari informasi KTP yang benar yang mana,padahal KTP adalah dokumen negara.

    Menurut Supriyanto Informasi di kalangan masyarakat banyak dan mudahnya proses perceraian jarak jauh semakin meningkat membuat saya sebagai pemerhati perlindungan perempuan dan anak sangat sangat kecewa korbannya adalah anak yang merupakan aset negara yang begitu berharga.

    Baca juga :  Rumah Sakit Dr. Sayidiman Gelar Buka Bersama Dan Santunan Pada Anak Yatim Piatu

    Pengadilan Agama harus lebih teliti dalam setiap pemeriksaan dokumen syarat adminitrasi gugatan perceraian,yang dugaan banyak menggunakan dokumen palsu.(rud/sal)

    Reporter : Rudi/Faisal

    Sumber : WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan