DPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

DPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

MAGETAN (Wartatransparansi.com) – Ketua DPD LIRA Magetan Melaporkan seorang oknum Pengacara atas tuduhan dugaan keterangan dokumen palsu di persidangan dan pemalsuan dokumen pembuatan KTP serta dugaan laporan palsu ke kepolisian.

Dugaan pemalsuan pembuatan KTP tersebut digunakan untuk proses gugatan cerai kliennya yang saat ini menjadi TKW di Hongkong.

Harjito warga Desa Kepuhtejo Kecamatan Tekeran awalnya merasa terkejut atas adanya surat panggilan gugatan cerai yang dilakukan istrinya.

Dalam persidangan di Pengadilan Agama Magetan muncul fakta jika pengacara penggugat menunjukkan KTP atas nama istrinya . Sedangkan KTP asli istrinya ada ditangannya.” Kok bisa terbit lagi KTP atas nama istri saya.,ujar Harjito.

DPD Lira Laporkan Oknum Pengacara Ke Polisi Atas Dugaan Keterangan Dokumen Palsu

Dirinya mendapat pendampingan dari LSM Lira telah menelusuri dan mengecek ke Kantor Dispendukcapil, Kantor Imigrasi Caruban dan Ke Polsek Takeran.

Ketua DPD LIRA Magetan Supriyanto, S. Sos membenarkan jika telah mendapatkan Surat kuasa dari Harjito dalam mencari dan menuntut keadilan atas kasusnya.

Dijelaskan Supriyanto kasus dugaan pemalsuan dokumen dan keterangan identitas palsu dibawah sumpah ini telah dilaporkan Aparat Kepolisian Sektor Takeran.