“Kami tetap keberatan atas seleksi calon perangkat ini dan bila tidak ada penyelesaian akan menempuh jalur hukum dengan gugatan ke PTUN,”kata beberapa peserta seleksi yang mengajukan keberatan.
Dijelaskan lebih lanjut dalam mediasi di tingkat Kecamatan,Camat Kawedanan tidak menanyakan berbagai pihak yang masuk dalam keberatan peserta tetapi hanya menayakan kepada calon yang mengajukan keberatan apakah menerima atau tidak terkait hasil proses seleksi. Dan peserta secara serempak tetap pada keberatan yang diajukan.
Seperti telah diberitakan beberapa saat lalu di Desa Pojok telah dilaksanakan seleksi perangkat desa pada dua formasi pengisian yaitu Kaur Keuangan diikuti empat peserra dan Sekretaris desa diikuti 10 peserta dengan hasil formasi keuangan gagal karena tidak ada peserta yang nilainya memenuhi passing grade 60 serta Sekretaris desa ada satu calon dengan nilai tertinggi di atas passing grade Tetapi proses seleksi diprotes peserta seleksi pada formasi sekretaris Desa yang menganggap ada kejanggalan dan pelanggaran Tatib pengisian perangkat desa.
Para peserta mengajukan keberatan dan sampai pada mediasi tingkat kecamatan gagal dan berencana menempuh proses hukum berupa gugatan ke PTUN.(rud/sal).