BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Perusahaan radio yang tergabung kedalam Jaringan Radio Siaran Banyuwangi (JRSB) mengeluhkan banyaknya frekuensi tak berizin atau radio abal-abal yang tumbuh subur di Banyuwangi.
Keluhan ini secara langsung telah disampaikan kepada Komisi I DPRD Kabupaten Banyuwangi, Selasa (13/10/2020).
“Saat ini radio ilegal di Banyuwangi sangat banyak dan kian bertambah. Tidak hanya di Banyuwangi selatan saja, kini sudah masuk di wilayah Banyuwangi kota,” ucap ketua JRSB, Herdi Heriyanto.
Hasil pemetaan JRSB, populasi radio abal-abal ini berkembang hingga mencapai 200 titik, yang tersebar di seluruh Kecamatan yang ada. Selain keberadaannya yang tak berizin, tentu hal ini dapat mengancam keberlangsungan radio yang sudah memiliki ijin resmi.
Ancaman kedua datang dari potensi penyiaran berita yang tidak memiliki sumber yang dapat dipertanggungjawabkan. Sehingga rawan tersiarnya informasi hoaks. Selebihnya, maraknya frekuensi ini dikhawatirkan juga dapat membahayakan transportasi penerbangan yang ada di Banyuwangi.