Kediri  

Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 di Kediri

Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020 di Kediri
FOTO : Terlihat, Anggota komisi VIII DPR RI Nurhadi S. Pd, menghadiri kegiatan Diseminasi Pembatalan Keberangkatan Haji 2020, bersama kemenag di gelar di Hotel Grand Surya, Kota Kediri, Jawa Timur. (foto/wartatransparansi/bud)

Untuk proses pengajukan pembatalan pemberangkatan melalui beberapa proses, yakni calon jamaah harus melengkapi berkas berkas di kantor kemenag setempat, untuk dilakukan proses verivikasi data. Setelah dinyatakan lengkap, maka prosesnya paling lama memerlukan waktu sembilan hari guna mendapat pencairan pengembalian dana” ujarnya.

Politisi dari Partai NasDem identik mengenakan ikat kepala juga menambahkan, kepada masyarakat atau calon jamaah haji, mari diambil sisi positif terkait pembatalan pemberangkatan haji dan umroh ditengah pandemi covid 19, dengan mengambil sikap tidak berlebihan. Karena, maksud dan tujuan dari pemerintah sangat baik, yaitu mengutamakan keselamatan dan kesehatan para calon jamaah haji dan umroh  selama wabah covid 19 masih berlangsung atau belum berakhir.

Bagaimanapun juga, melaksanakan ibadah haji dan umroh sangat baik, namun untuk saat ini keputusan yang terbaik adalah menjaga keselamatan dan kesehatan semua masyarakat. Dalam hal ini, kami di senayan sebagai Anggota DPR RI sedang membahas terkait aturan yang akan diberlakukan kepada jamaah Haji dan Umroh tahun 2021, bila selama pandemi covid 19 belum berakhir” pungkasnya.

Sementara dilokasi yag sama, Maman Saepulloh, Direktur Pengeloaan Dana Haji dan Sihdu Ditjen PHU Kementrian Agama RI, mengutarakan, terkait monitoring pemberangkatan haji dan umroh, Bandara Udara sudah ada tim dari pihak imigrasi ketika hendak berangkat haji atau umroh di Arab Saudi harus memiliki tiket pulang pergi.

Apabila tidak memiliki tiket maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat. Karena, jangan sampai setelah berangkat kemudian terlantar sehingga membuat Kemenag bertanggung jawab terkait hal tersebut. Bahkan, dalam undang undang sudah dijamin bisa masuk dalam tingkat penyidikan dan penyelidikan dimana hukuman atau sanksi  yang diberikan cukup berat. Dan mengenai jumlah kuota Jamaah umroh, kami belum berencana membuka dan masih menunggu persiapan dan petunjuk teknis dari Kantor Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi pada 10 Oktober 2020 mendatang” ucapnya.

Untuk diketahui bersama Pemerintah Arab Saudi akhirnya akan membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini. Setelah mengambil kebijakan pelarangan pelaksanaan umroh akibat pandemi Covid-19 sejak Maret 2020. Mulai 1 November 2020 ibadah umrah rencananya akan dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi. Meski begitu, ternyata ada 3 negara yang masih belum diperbolehkan untuk masuk ke Arab Saudi untuk melakukan ibadah umrah. Ketiga negara tersebut adalah India, Brazil dan Argentina. Dimana ketiga negara tersebut tak diperkenankan masuk karena dinilai penanganan Covid-19 belum maksimal.(bud)