Tegas, Pemkot Surabaya Cabut Izin RHU Langgar Perwali 

Tegas, Pemkot Surabaya Cabut Izin RHU Langgar Perwali 

SURABAYA (WartaTransparanai.com) – Penegakan Perwali Surabaya nomor 33 tahun 2020 tentang pencegahan penyebaran virus Covid-19 terus digalakkan oleh Pemkot Surabaya. Kali ini, Pemkot menyasar tempat hiburan malam atau Rekreasi Hiburan Umum (RHU) malam. Bahkan, sejumlah tempat hiburan malam di Surabaya dikenai sanksi pencabutan izinnya.

Kepala Bagian Humas Pemkot Surabaya, Febriadhitya Prajatara menjelaskan bahwa dalam Perwali 33 tahun 2020 itu memang ada ketentuan melarang pembukaan atau operasional tempat hiburan malam seperti diskotek, karaoke, panti pijat, bar, dan spa. Makanya, tim dari gugus tugas yang melibatkan Satpol PP, Disbudpar, jajaran TNI/Polri melakukan pengawasan terhadap RHU ini, termasuk tempat hiburan malam ini.

Ternyata, sejumlah tempat hiburan malam masih ada yang beroperasi, sehingga tim langsung menutup dan membubarkan serta memberikan peringatan kepada tempat hiburan malam itu. Saat pengawasan kedua ternyata dia masih nekad membuka kembali, sehingga dibubarkan lagi dan diberi tanda silang pelanggaran dari Satpol PP.

“Nah, setelah kita melakukan pengawasan lagi, ternyata dia masih saja beroperasi, sehingga atas rekomendasi dari tim pengawasan termasuk dari TNI/Polri, direkomendasikan untuk dicabut izinnya.  Atas rekomendasi dari tim pengawasan itu, akhirnya Disbudpar mencabut tanda daftar usaha pariwisatanya. Secara otomatis, karena surat izinnya dicabut, mereka belum boleh beroperasi dulu,” kata Febri.

Menurut Febri, ketika izinnya dicabut, belum ada ketentuan batas waktu penutupannya, sehingga apabila pemilik usaha ingin membuka usahanya kembali, maka harus mengurus izin lagi dari awal.

“Jadi, mereka harus mengurus izin usahanya dulu jika ingin membukanya lagi,” tegasnya.