LSM GERAK Laporkan Unggul Lestari ke Komisi Pemberantasan Korupsi

LSM GERAK Laporkan Unggul Lestari ke Komisi Pemberantasan Korupsi

“Ada banyak jenis pohon dilindungi yang diduga ditebang. Bahkan PT UL juga menebang pohon di luar blok tebangan yang diizinkan,” kata Yenni.

Ironisnya, tambah Yenni mereka membuat koridor jalan untuk perkebunan tapi bukan pada lokasi yang diijinkan.
Menurut GERAK, kerugian negara yang terjadi antara lain diduga PT Uk tidak memiliki SK HGU dan kebun plasma senilai Rp 120 miliar.

Lanjutnya, lalu ada denda keterlambatan pembayaan PSDH/DR selama 156 bulan kira kira sekitar 374,4 miliar. Kerugian akibat okupasi lahan terhadap berbagai macam kayu yang ditebang yakni Rp 456.5 miliar. Belum lagi okupasi lahan.

“Ya kira-kira dugaan kerugian negara mencapai 1 triliun,” ucapnya usai ditemui dari gedung KPK. (sab)