Pelanggar INPRES No. 6 Tahun 2020 Siap Disergap Tim Gabungan Operasi Yustisi 

Pelanggar INPRES No. 6 Tahun 2020 Siap Disergap Tim Gabungan Operasi Yustisi 
Ket foto : Kapolresta Banyuwangi Kombes pol Arman Asmara Syarifuddin

Kombes Arman melanjutkan bahwa kegiatan razia di laksanakan di 24 Kecamatan dan 1 kota di wilayah Kabupaten Banyuwangi. Dari beberapa hari razia sampai malam ini, tim gabungan berhasil menjaring 300 pelanggar tipe yang statis dengan memberikan tipiring, kemudian kegiatan mobile sifatnya cuma memberikan teguran serta memberikan efek sosial kepada orang yang tidak memakai masker.

Kegiatan ini tidak di jalankan di jalan raya saja namun di tempat tempat yang banyak kerumunan orang seperti mall, cafe, warung kopi di tempat ini tim gabungan mencari orang – orang yang tidak menggunakan masker. Hukuman yang diberikan tindak pidana ringan bisa denda, teguran dan hukuman sosial. denda hukuman yang di kenakan menurut pergub 53 tahun 2020 sebesar 500 ribu,” pungkas Kombes pol Arman di hadapan awak media. (Yin).