BANYUWANGI (Wartatransparansi.com) Kegiatan Polresta Banyuwangi bersama kodim 0825, Lanal Banyuwangi dan Satpol PP pada Sabtu malam 19 September 2020 gelar operasi yustisi guna meningkatkan kedisiplinan dan penegakkan protokol kesehatan (PK) untuk memutuskan penyebaran wabah virus korona (covid 19) dengan mewajibkan penggunaan masker.
Operasi gabungan yustisi berhasil menindak 75 pelanggar diantaranya penindakan secara teguran lisan sejumlah 50 pelanggar, secara tertulis sebanyak 19 pelanggar, dan secara tindak pidana ringan (Tipiring) ada 6 pelanggar. Dan operasi gabungan yustisi di lakukan di dua tempat lokasi yang pertama di seputaran taman tirta wangi karangente lalu dilanjutkan di jalan veteran taman Blambangan.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin mengatakan bahwa tujuan operasi yustisi adalah dalam rangka untuk melaksanakan penegakan inpres nomer 6 tahun 2020 dan Perda Jatim nomer 2 tahun 2020 dan Pergub nomer 53 tahun 2020. Dengan adanya tiga dasar di atas, kami melaksanakan penegakan hukum protokol kesehatan yang wajib masker yang di laksanakan secara berantai dan stimulan,” ucap Arman.





