MAGETAN (WartaTransparansi.com) – Kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang harus dijamin, dilindungi, dan dipenuhi dalam demokrasi. Pers memiliki fungsi kontrol sosial, dijamin UU Pers No 40 tahun 1999.
Dalam pelaksanaan tugas jurnalistik awak media tidak jarang mengalami tekanan, ancaman kekerasan bahkan pembunuhan.
Kasus terakhir adalah dugaan pembunuhan tethadap Dermas Laira (28) wartawan Kabardaerah.com yang ditemukan tidak bernyawa di di pinggir jalan Dusun Sallu Bijau Desa Tasokko Kecamatan Karosaa Mateng Sulawesi Barat.
Ada dugaan Dermas Laira tewas karena dibunuh karena di tubuhnya ditemukan beberapa luka tusukan.Mensikapi kasus pembunuhan terhadap insan jurnalis Ketua DPC Aliansi Wartawan Indonesia (AWI) Magetan Sofyan Yusroni,S.Pd,ST mengecam keras tindakan kekerasan pada insan media.
“Aparat Kepolisian harus usut tuntas kasus ini,” tegas sofyan.Dijelaskan pembunuhan terhadap wartawan bukanlah pembunuhan biasa tetapi merupakan salah satu bentuk pembungkaman terhadap pers dan sebagai perlawanan prinsip negara hukum