JAKARTA (WartaTransparansi.com) – PSSI memutuskan Liga 1 dan Liga 2 bakal kembali dilanjutkan pada bulan Oktober mendatang setelah ditunda sejak bulan Maret lalu karena pandemi virus corona. Namun, PT Liga Indonesia Baru (LIB) diminta memperketat protokol kesehatan sesuai dengan permintaan pemerintah melalui komite penanganan Covid-19 di tanah air.
Misalnya, sebelum dimulainya kompetisi, seluruh klub harus menjalani swab test, penggunaan masker dikecualikan mereka yang sedang berada di tengah lapangan saat bertanding dan jaga jarak yang berarti pertandingan digelar tanpa penonton.
Sesuai rencana yang sudah disusun, untuk Liga 1 2020 hanya akan digelar di Pulau Jawa mulai 1 Oktober 2020 hingga 28 Februari 2021. Karena itulah, klub-klub peseta yang berasal dari luar Pulau Jawa sudah memutuskan memanfaatkan beberapa stadion di Jogjakarta sebagai home base. Demikian juga klub yang saat ini masuk zona merah seperti Persija Jakarta.
Seperti Borneo FC dan Persiraja Banda Aceh sudah memutuskan untuk berkandang di Stadion Maguwoharjo, Sleman, Yogyakarta. Stadion Maguwoharjo juga merupakan kandang dari PSS Sleman. Sementara Bali United dan PSM Makassar akan memakai Stadion Sultan Agung, Bantul, Yogyakarta. Stadion berkapasitas 20 ribu penonton itu juga digunakan sebagai kandang Persija Jakarta.
Dari enam tim yang berada di luar Pulau Jawa hanya Persipura Jayapura dan Barito Putera yang belum menentukan kandang mereka. Kabarnya bahwa kedua peserta itu akan menggunakan Stadion Mandala Krida, Yogyakarta. Selain Persipura Jayapura dan Barito Putera, ada Persebaya Surabaya dan Persita Tangerang yang juga belum menentukan kandang mereka.
PT Liga Indonesia Baru (LIB) sebagai operator menjelaskan bahwa akan ada hukuman yang berat didapatkan mereka. Termasuk mengganti rugi uang hak siar dan lainnya. Direktur operasional LIB, Sudjarno menjelaskan bahwa surat dengan nomor 48/SKEP/III/2020 soal keadaan kahar (force majeur) tersebut sudah tidak berlaku.
Karena kompetisi sudah mengeluarkan surat keputusan baru tentang gelaran kompetisi di tengah situasi luar biasa. “Kondisi kahar yakni dihentikannya kompetisi dulu kan dengan SKEP 48, lantas sekarang SKEP 53 keluar, kompetisi dilanjutkan,” beber Sudjarno.
“Pada SK itu disebutkan bahwa kompetisi dilanjutkan dengan pekan yang sudah berjalan. Artinya regulasinya ini berlanjut tapi ada amandemennya beberapa aspek. Itu yang dilakukan sebetulnya,” tambahnya.





