JEMBER (WartaTransparansi.com) – Aparat kepolisian menetapkan sopir truk Mitsubishi Fuso berinisial SY (52) sebagai tersangka peristiwa kecelakaan maut yang menewaskan lima orang di Jalan Raya Jember-Banyuwangi di Desa Sempolan, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Kamis (13/8) petang.
“Kami sudah menetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan di Desa Sempolan, Kecamatan Silo, yakni sopir truk fuso berinisial SY,” kata Kasat Lantas Polres Jember AKP Jimmy Manurung di Jember, Jumat.Kecelakaan lalu lintas beruntun yang melibatkan delapan kendaraan yakni truk Mitsubishi Fuso warna cokelat Nopol P-8525-UG dengan enam unit sepeda motor dan satu unit truk colt diesel mengakibatkan lima orang korban meninggal dunia di tempat kejadian perkara (TKP). Kecelakaan maut itu juga mengakibatkan lima orang mengalami luka-luka dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit.
Korban tewas kecelakaan maut di Sempolan, Jember, tersebut masing-masing Deki (20) warga Desa Seputih, Kecamatan Mayang; Susiatun (40) dan Narsiah Cindi Annuriyah (8) warga Desa Sempolan, Kecamatan Silo; Rizky Kurniawan (22) warga Kelurahan Antirogo, Kecamatan Sumbersari; Murtohi (50) warga Desa Sumberjati, Kecamatan Silo.
Sedangkan korban yang mengalami luka-luka yakni Lukmanul Hakim (21) warga Desa Mulyorejo, Kecamatan Silo; Samsuri (50) pengemudi sopir truk colt diesel warga Desa Patemon, Kecamatan Tanggul; Moh. Kodir (25) kenek truk fuso warga Desa Rambigundam, Kec. Rambipuji; M. Muhajir (21) warga Kecamatan Ajung; dan Trisia Oktaviana (20) warga Desa Srono, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi.