BANYUWANGI (WartaTransparansi.com) – Beberapa warga desa Sempu kecamatan Sempu menyesalkan sertifikat miliknya diterbitkan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) pada tahun 2019.
Pasalnya, SMJ warga dusun Tugung, desa / Kecamatan sempu pada tahun 2015 berniat mengurus sertifikat secara reguler dengan memberikan biaya Rp. 8.400.000 kepada salah satu oknum perangkat desa berinisial HMS namun ternyata munculnya sertifikat (PTSL) .
Dikediamannya SMJ menjelaskan pada beberapa awak media bahwa ia dikenakan Rp. 8.400.000 (delapan juta empat ratus ribu rupiah) kepada HMS Kaur pemerintahan di Desa Sempu untuk biaya pembuatan sertifikat pada tahun 2015.
Menerima uang itu di rumah saya dengan menyanggupi untuk mengurusi, ternyata keluarnya sertifikat dari program PTSL. Kan cuma 150 ribu jadi yang kepunyaan saya itu yang 8 juta itu ke mana, itu 150 kalau 2 sertifikat kan 300 jadinya sisanya harus dikembalikan kalau ndak dikembalikan ya kita melaporkan ke pihak yang berwajib,” terangnya. Senin (10/08/2020) siang
Sama halnya yang dirasakan oleh JMK yang merupakan tetangga SMJ memberikan uang sebesar 2 juta rupiah kepada HMS dengan kesepakatan pembuatan sertifikat sejumlah 3,5 juta rupiah. Saya berikan uang dua juta rupiah dan sisanya yang 1,5 juta rupiah kalau sertifikat sudah jadi, ternyata sudah jadi melalui PTSL. Harapan saya itu uang yang dua juta dikembalikan dengan dipotong 150 ribu sebagai biaya PTSL kemarin,” pintanya.
Dilain tempat, saat beberapa awak media mendatangi kantor desa Sempu guna menemui HMS yang disebut JMK dan SMJ sebagai penerima uangnya sedang tidak berada di tempat dan akhirnya ditemui oleh kepala desa Sempu Nanang Santoso menerangkan pada beberapa awak media yakni terkait adanya persoalan tersebut. Memang ada beberapa warga yang mengadu terus saya pertemukan akhirnya ada kata sepakat dari ke dua belah pihak.