Pemkot Surabaya Pastikan Sudah Menjalankan Inpres 6/2020

Pemkot Surabaya Pastikan Sudah Menjalankan Inpres 6/2020

“Nah, dalam klasifikasi tempat dan fasilitas umum yang diatur dalam Inpres itu ada 15 poin. Kemudian dalam Perwali 28/2020 Pasal 6 ayat (5) kegiatan luar rumah ada 12 poin,” ujarnya.

Di samping itu, ada pula perbedaan dalam sanksi pelanggar protokol kesehatan. Di dalam Inpres disebutkan sanksinya berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, dan penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Sedangkan dalam Perwali 28/2020 dan perubahannya, pada Pasal 34 ayat (4), sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, paksaan pemerintahan (penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutpan sementara atau paksaan pemerintah lainnya berupa memberikan makan ODGJ di Liponsos, push up, joget).

“Yang terakhir, dalam Perwali juga disebutkan pencabutan izin, dan dalam Inpres tidak ada sanksi pencabutan izin itu,” tegasnya.

Karena ada beberapa perbedaan ini, maka tidak menutup kemungkinan Perwali tersebut akan ada perubahan. Sedangkan dasar untuk melakukan perubahan Perwali itu adalah Inpres ini. “Jadi, tidak menutup kemungkinan kita akan melakukan perubahan Perwali supaya lebih dipertajam dan disesuaikan dengan amanat Inpres,” ujarnya. (wt)