SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pemkot Surabaya atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya memastikan, sudah menjalankan Instruksi Presiden (Inpres) nomor 6 tahun 2020. Inpres dimaksud tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang sekaligus Kepala BPB Linmas Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, selama ini Gugus Tugas Surabaya melalui Perwali 28 dan 33, sudah melaksanakan berbagai hal yang telah diamanatkan dalam Inpres tersebut. Salah satunya tentang pelibatan masyarakat, tokoh masyarakat, tokoh agama dan beberapa unsur lainnya, sudah terwadahi dalam pembentukan Kampung Tangguh Wani Jogo Surabaya.
“Nah, pelibatan masyarakat di Surabaya itu sudah diatur dalam Perwali dengan membentuk Kampung Tangguh Wani Jogo Suroboyo. Selain itu, setiap tempat kerja, pelaku usaha, pelaku industri, perkantoran negeri maupun swasta, juga diminta untuk membentuk gugus tugas yang di dalamnya terdiri dari beberapa satgas. Jadi, di Surabaya sudah dilakukan,” kata Irvan, Kamis (6/8/2020).
Ia juga menjelaskan beberapa hal yang sudah dilakukan di Surabaya dan diamanatkan di Inpres terswbut. Menurutnya, di dalam ketentuan pasal-pasal perwali yang mengatur kegiatan luar rumah, diatur mengenai pedoman tatanan normal baru yang di dalamnya memuat kewajiban menyusun protokol kesehatan, kewajiban menggunakan masker, mendeteksi suhu tubuh, membatasi jumlah pengunjung dan sebagainya.
“Sedangkan di dalam Inpres, hal tersebut merupakan bagian dari protokol kesehatan (protokol kesehatan memang memiliki arti lebih luas),” katanya.
Selain itu, Irvan juga menjelaskan beberapa perbedaan antara Inpres dengan Perwali. Dalam Inpres, beberapa klasifikasi seperti tempat kerja, sekolah, tempat Ibadan, stasiun, terminal, bandara dan berbagai tempat lainnya diklasifikasikan sebagai “Tempat dan Fasilitas Umum”. Sedangkan dalam Perwali diklasifikasikan sebagai “Kegiatan Luar Rumah”.





