“Masa mantan suami saya mau memberikan hak pada anaknya dihambat,” ujar Surati. Hambatan yang dilakukan dengan berbagai dalih dan alasan bahkan sempat rebutan sertifikat antara oknum perangkat dengan dirinya dan mantan suaminya.
Yang pada akhirnya Sertifikat berhasil direbut kemudian diserahkan pada suaminya dan dibawa keluar dari ruang mediasi.Surati merasa diperlakukan tidak adil seoarang aparat desa harusnya menjadi penengah bukan malah berpihak dan melakukan hal yang bukan kapasitasnya.
Saya juga sudah adukan ke Camat Sidorejo terkait masalah yang membelitnya.Sudah dipertemukan di kecamatan antara dirinya perangkat dan Kepala Desa Sidokerto tetapi belum ada titik temu.
“Pak camat berjanji akan menindaklanjuti tetapi sampai sekarang belum ada kabarnya,”kata Surati.
Surati akan terus memperjuangkan menuntut keadilan,dirinya akan meminta bantuan ke P2TP2A Serta akan mengadukan nasibnya ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) di Magetan.
“Saya warga miskin yang menuntut keadilan sampai manapun,”ungkap Surati.Bahkan dirinya menuntut atas hak atas anaknya bisa segera terselesaikan, karena menyangkut masa depan anaknya.
Dirinya bersyukur dan mengucapkan terima kasih pada warga Desa,perangkat dan Kepala Desa Sumbersawit yang mau menerima dia dan anaknya,walau sekarang menempati bekas kandang ayam tidak akan berhenti menuntut keadilan.
Sampai berita ini diturunkan WartaTransparansi.com belum dapat menghubungi aparat Desa Sidokerto maupun unit P2TP2A Pemkab Magetan.(rud/sal).