SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Dinas Peternakan Jawa Timur menyusun tata cara penyembelihan hewan kurban di masa pandemi Covid-19.
Terdapat aturan yang harus dipatuhi saat berlangsungnya penyembelih hewan kurban, salah satunya hewan kurban wajib mengantongi surat keterangan sehat.
Kepala Dinas Peternakn Provinsi Jawa Timur, Wemmi Niawati, Selasa (21/7/2020) menyampaikan bahwa pihaknya sudah membuat aturan terkait pelaksanaan kurban di masa pandemi ini dengan aturan yang harus dipenuhi. Hal itu dilakukan, terangnya, guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 yang masih berlangsung di Jatim.
Selain hewan kurban, para penyembelih juga harus memiliki surat sehat sebelum berlangsungnya penyembelihan. Surat keterangan sehat ini bisa didapatkan penyembelih hewan kurban di puskesmas terdekat.
Jadi bukan hanya hewan kurban saja yang wajib mengantongi surat sehat, saat pandemi ini penyembelihan hewan kurban juga wajib mengantongi surat sehat sebelum menyembelih hewan kurban,” ujarnya.
Ketentuan lainnya bagi penyembelih, yakni tetap mengacu pada protokol kesehatan dengan menggunakan masker, sarung tangan, dan jaga jarak saat menyembelih hewan kurban tersebut.
Dikatakannya, kebijakan ini diberlakukan sebagai upaya Pemprov Jatim mengurangi potensi penyebaran Covid-19 saat penyerahan hewan kurban.
Terdapat sekitar 56.160 ekor sapi telah disiapkan untuk hewan kurban tahun ini. Sedangkan untuk kambing sebanyak 300.000 ekor dan domba 68.000 ekor.