JAKARTA (WartaTransparansi.com) – KPK pimpinan Komjen Firli Bahuri perlu mengusut kasus korupsi dalam pengadaan Helikopter SAR, yang diduga melibatkan oknum petinggi Basarnas dan PTDI, yang diduga merugikan negara sekitar Rp 130 miliar.
Selain itu KPK juga perlu mencermati sejumlah proyek pengadaan helikopter di Polri, TNI, dan lembaga negara lainnya. kata Ketua Presidum Ind Police Watch Neta S Pane di Jakarta, Rabu (23/6/2020).
Ind Police Watch (IPW) siap memberikan data data dugaan korupsi helikopter SAR itu ke KPK. Dari penelusuran IPW, tahun 2015 Basarnas membeli dua Helikopter SAR dari PTDI, jenis Douphin AS365 buatan pabrikan
Airbus, dengan anggaran Rp. 395.341.227.272,23 sudah termasuk tambahan satu engine sebagai spare part cadangan. Lalu tahun 2017 Basarnas kembali mengajukan anggaran ke Kemenkeu untuk pengadaan dua unit Helikopter SAR buatan Leonardo Helikopter jenis AW139. Helikopter yang lebih besar kapasitas dan lebih tangguh kemampuannya dibandingkan dengan helikopter Douphin dari PTDI/Airbus.
Pengajuan anggaran untuk dua helikopter AW139 itu sebesar Rp 529 miliar. Pengajuan anggaran ini sudah disetujui oleh Kemenkeu dan dimasukan dalam DIPA Basaranas tahun 2018.
Namun memasuki Tahun 2018, Kepala Basarnas M Syaogi berpikiran lain, dengan anggaran Rp 529 miliar tersebut Kabasarnas inginnya membeli Helikopter Douphin lagi. Tujuannya agar margin yang bisa diperoleh PTDI bisa lebih dengan besar. Namun Sestama Basarnas selaku KPA pada saat itu, Dadang Arkuni, tidak setuju dengan pemikiran Kabasarnas. Sebab hal itu menyalahi administrasi, dimana pengajuan ke Kemenkeu
sebesar Rp 529 miliar tsb adalah karena memang untuk membeli helikopter AW139 buatan pabrikan Leonardo.





