Minggu, 6 Oktober 2024
31 C
Surabaya
More
    Jawa TimurPasuruanAliansi Wartawan Pasuruan Somasi Pejabat Dispendik

    Aliansi Wartawan Pasuruan Somasi Pejabat Dispendik

    PASURUAN (WartaTransparansi.com) – Peristiwa pengusiran wartawan oleh salah satu oknum Dinas Pendidikan Kab. Pasuruan, tampaknya berlanjut. Ini diketahui setelah pihak Aliansi Jurnalis Pasuruan Bersatu (AJPB pada Senin(22/6/2020) melayangkan surat somasi.

    Seperti dikatakan oleh Henry Sulfianto Ketua AJPB,” surat somasi telah kami buat dan sudah dikirimkan pada yang bersangkutan,”tegasnya.

    Diterangkan oleh Henry, setelah dilakukan rapat terbatas pada Sabtu(20/6/2020) oleh seluruh komisioner AJPB dan tidak adanya itikad baik dari Muchlis (Pengawas Sekolah) untuk meminta maaf atas perbuatannya yaitu melakukan pengusiran terhadap salah seorang wartawan. Akhirnya kami memutuskan melakukan somasi pada yang bersangkutan. Dalam surat somasi tersebut, kami memberikan kesempatan pada Muchlis untuk memberikan klarifikasi dalam kurun waktu 2 X 24jam.Selain itu surat somasi juga tembuskan pada pihak Bupati Pasuruan,Sekda Kab.Pasuruan, Satreskrim Polres Pasuruan dan Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kab.Pasuruan.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Jika dalam kurun waktu 2 X 24jam Muchlis yang menjabat sebagai Pengawas Sekolah pada Dinas Pendidikan, maka permasalahan pengusiran tersebut akan kami bawah pada proses hukum selanjutnya yakni pelaporan pada pihak Satreskrim Polres Pasuruan dengan dalih menghalangi profesi jurnalis dalam mencari berita, sesuai UURI No.40 tahun 1999,” bebernya.

    Seperti yang di beritakan sebelumnya, pada Rabu pekan lalu (17/6/2020) seorang jurnalis yakni Sulistiawan (Media Pojok Kiri-Biro Pasuruan) mendapatkan perlakuan yang tidak semestinya (pengusiran) yang dilakukan oleh Muchlis seorang Pengawas Sekolah dari Dinas Pendidikan Kab.Pasuruan,saat hendak melakukan peliputan pelantikan atas kepala sekolah tingkat TK,SD dan SMP se Kabupaten Pasuruan di Aula SMPN 1 Bangil secara online oleh Bupati Pasuruan.

    Baca juga :  Pj Bupati Nurkholis : Alun-Alun Ini Harus Cantik Agar Masyarakat Mau Datang

    Adapun alasan yang disampaikan oleh Muchlis pada saat itu pada pokoknya,bahwa acara dan tempat ini merupakan area steril dan hanya undangan saja yang bisa berada didalam.Selain tamu undangan tidak diperkenankan berada didalam, meskipun wartawan.

    Mendapati hal tersebut, korban pengusiran(Sulistiawan) mencoba mengkonfirmasikan pada Sekretaris Daerah Kab.Pasuruan Misbah Zunip. Pada konfirmasinya itu dikatakan, bahwa tidak ada pelarangan peliputan acara pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan.(hen)

    Reporter : Henry S

    Sumber : WartaTransparansi.com

    COPYRIGHT © 2020 WartaTransparansi.com

    Berita Terkait

    Jangan Lewatkan