Sebelumnya, Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri mengumumkan tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Pandemi Covid-19.
Mendikbud Nadiem Makarim mengatakan kegiatan belajar dengan tatap muka langsung di sekolah hanya boleh digelar di daerah berstatus zona hijau mulai Tahun Ajaran Baru pada Juli dan dilakukan secara bertahap.
Selain itu, keputusan pembukaan sekolah harus ditetapkan pemerintah daerah setempat.
“Untuk saat ini, karena hanya 6 persen zona hijau, hanya merekalah yang dipersilahkan mengambil keputusan untuk melakukan sekolah dengan tatap muka,” kata Nadiem.
Pemerintah juga memberikan syarat bagi sekolah yang berad di zona hijau untuk kembali menggelar pembelajaran tatap muka, salah satunya adalah mendapatka izin dari orang tua murid.
Nadiem menyampaikan, pembukaan sekolah dilakukan terlebih dulu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Atas (SMA) sederajat.
Sementara, untuk jenjang Sekolah dasar (SD) belum boleh membuka sekolah, hingga dua bulan setelah pembukaan SMP dan SMA. (sam)