SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Jawa Timur menyatakan, Guberbur Ibu Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan menyangkut soal kasus meninggalnya juru sita dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas arahan ibu Gubernur, ASN PN Surabaya segera dilakukan rapid test. “Waktunya kapan, pokoknya secepatnya,” kata Heru Tjahjono.
Hal senada juga diungkapkan Ketua tim kuratif Gugus Tugas Covid-19 dr. Joni Wahyuhadi. Namun pihaknya belum menjelaskan tentang status hakim dan juru sita apakah positif Covid-19 atau bukan.
Ketua KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) Jawa Timur sudah menyampaikan laporan ke Gubernur menyangkut soal hakim dan juru sita yang meninggal mendadak tersebut.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan tracing dan rapid test, kata dr. Joni Wahyujadi dalam jumpa pers berkala di Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.
Sebagaimana diketahui bahwa seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto dan juru sita Surahmat mendadak meninggal pada Kamis lalu. Diduga keduanya terjangkit Covid-19.





