SURABAYA (WartaTransparansi.com) –
Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono yang juga Sekretaris Gugus Tugas percepatan penanggulangan Covid-19 Jawa Timur menyatakan, Guberbur Ibu Khofifah Indar Parawansa sudah memberikan arahan menyangkut soal kasus meninggalnya juru sita dan hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Atas arahan ibu Gubernur, ASN PN Surabaya segera dilakukan rapid test. “Waktunya kapan, pokoknya secepatnya,” kata Heru Tjahjono.
Hal senada juga diungkapkan Ketua tim kuratif Gugus Tugas Covid-19 dr. Joni Wahyuhadi. Namun pihaknya belum menjelaskan tentang status hakim dan juru sita apakah positif Covid-19 atau bukan.
Ketua KPT (Ketua Pengadilan Tinggi) Jawa Timur sudah menyampaikan laporan ke Gubernur menyangkut soal hakim dan juru sita yang meninggal mendadak tersebut.
“Dalam waktu dekat ini akan dilakukan tracing dan rapid test, kata dr. Joni Wahyujadi dalam jumpa pers berkala di Grahadi Surabaya, Senin (15/6/2020) malam.
Sebagaimana diketahui bahwa seorang hakim bernama Eko Agus Siswanto dan juru sita Surahmat mendadak meninggal pada Kamis lalu. Diduga keduanya terjangkit Covid-19.
Atas kasus itu kantor PN Surabaya mulai Senin (15/6/2020) meliburkan ASN dan pegawai lainnya. Juga persidangan diliburkan sampai 14 hari kedepan. Kecuali persidangan yang tidak bisa ditunda. Itupun melalui sidang virtual
Sedangkan pelayanan lainnya hanya satu pintu dengan penjagaan amat ketat.
Pantauan WartaTransparansi.com di lokasi siang tadi, PN Surabaya sepi. Banyak ruangan yang kosong. Sedangkan sidang sidang juga tidak ada. Informasi yang diperoleh media ini rapid test akan dilkukan mulai Selasa (16/6/2020).
Khusus karyawan yang masuk diatur waktunya. Ini untuk memutus mata rantai virus Corona di lingkungan PN Surabaya, “Iya persidangan diliburkan sementara,” ungkap Kahumas PN Surabaya Martin Ginting.
Kebijakan libur 14 hari, mulai Senin tanggal 15 sampai 26 Juni 2020, sesuai perintah Kepala Pengadilan Tinggi (KPT) Jawa Timur untuk mengambil langkah strategis melindungi ASN (Aparatur Sipil Negara) yang sehari hari melayani publik
maupun juga untuk melindungi para pencari keadilan/ pengguna jasa pengadilan.
Menurut Martin Ginting, semua persidangan yang sedang berjalan, ditunda kecuali perkara pidana yang masa penahanannya habis dan tidak bisa diperpanjang. Semua pelayanan publik lainnya akan ditunda. Setiap orang dilarang/dibatasi untuk masuk ke area pengadilan. Wartawan juga dibatasi jumlahnya untuk peliputan. (min)