Rambu Wajib Masker dan Jaga Jarak Terpasang di 57 Titik Jalan

Rambu Wajib Masker dan Jaga Jarak Terpasang di 57 Titik Jalan

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Upaya Pemerintah Kota Surabaya dalam memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan di berbagai sektor. Kali ini, melalui Dinas Perhubungan (Dishub), pemkot membuat rambu-rambu khusus wajib menggunakan masker dan jaga jarak yang tersebar di setiap sudut protokol jalan.

Pembuatan rambu-rambu tersebut berpedoman pada Peraturan Wali Kota Nomor 16 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Dalam Penanganan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Surabaya serta Surat Edaran (SE) terkait Peningkatan Kewaspadaan Terhadap Covid-19 Jasa Transportasi.

Kepala Dishub Kota Surabaya, Irvan Wahyudrajat mengatakan, pemasangan rambu-rambu tersebut adalah salah satu bentuk upaya mensosialisasikan Perwali Nomor 16 Tahun 2020 dan SE terkait Jasa Transportasi. Selain itu, tanda tersebut sebagai bentuk pengingat agar masyakat terus mentaati protokol penggunaan masker dan physical distancing saat berada di luar rumah.

“Baik penggunaan jasa transportasi maupun pengguna jasa jalan-jalan protokol. Jadi tidak hanya di jalan saja, tetapi di kawasan berisiko yang mempunyai kasus positif,” kata Irvan saat ditemui di rumah dinas wali kota Jalan Sedap Malam, Sabtu (6/6/2020).

Irvan menjelaskan, terhitung sejak pekan lalu, sebanyak 57 titik ruas jalan yang sudah dipasang rambu-rambu dan terus akan bertambah. Menurutnya, tak hanya pejalan kaki dan pengendara roda dua yang diharuskan menggunakan masker. Namun, pengendara roda empat pun demikian.

“Itu yang seringkali ditemui kasus seperti itu. Terkadang mereka membawa (masker) tetapi lupa tidak dipakai,” ungkap dia.