SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Kota Surabaya membolehkan warganya untuk Sholat Id (Idul Fitri) 1441 Hijriah di Masjid. Wali Kota Surabaya Tri Rismaharin juga mengatakan akan menunaikan Sholat Id, meski bukan di masjid.
Wali Kota yang akrab disapa Risma ini, menjelaskan pada awak media, saat ditemui di lobi Balaikota Surabaya, Minggu (17/5/2020) sore, dirinya tetap ikuti Sholat Idul Fitri.
“Saya pasti sholat Idul Fitri, di (area) rumah saja,” katanya menjawab wartawan di lobi Balai Kota, Minggu (17/5/2020) petang.
Risma tampak senyum juga mengatakan, agar media tak aneh-aneh melontarkan pertanyaan.
“Ojok aneh-aneh lak tanya rek,” ujarnya tertawa.
Sebelumnya, sempat voral, Kota Surabaya membolehkan sholat Id di masjid secara berjamaah. Dengan catatan, memenuhi sejumlah ketentuan.
Seperti diketagui, pada surat Sekdaprov Jatim Heru Tjahjono nomor 451/7809/012/2020 tertanggal 14 Mei 2020 tentang Imbauan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri yang ditujukan kepada Ketua Badan Pelaksana Masjid Nasional Al-Akbar Surabaya.