Dedi Joansyah Putra, SH., menjelaskan, sidang putusan perkara tersebut pada 10 April 2019 di Pengadilan Negeri Jember.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) pada Kejaksaan Negeri Jember ini menjelaskan, perkara itu bermula dari kerja sama kedua perusahaan tersebut pada Maret 2013.
Atas kerja sama itu, PDP Kahyangan menyerahkan komoditi karet seberat 159.111 kg atau senilai Rp. 3.958.511.600 kepada PT Nanggala Mitra Lestari.
“Ternyata dari pihak PT. Nanggala Mitra Lestari itu wanprestasi,” ujar jaksa yang mendampingi Pemkab Jember dalam perkara tersebut.
“Sehingga terjadi pembatalan perjanjian pada 30 April 2013, karena tidak segera memberikan kompensasi saat itu,” ungkap Dedi. “Dan dibuat surat pernyataan hutang,” lanjutnya saat ditemui di tempat kerjanya, Rabu, 13 Mei 2020.
Hutang itu sebesar lebih Rp. 3,9 miliar atas karet seberat lebih 159 ton. Upaya penagihan terus dilakukan oleh PDP Kahyangan dari tahun ke tahun.
Hingga meminta bantuan JPN untuk memediasi perkara tersebut. Pada tahun 2018 dilakukan mediasi hingga menghasilkan surat pengakuan hutang dengan nilai yang sama sebelumnya.
Dalam surat pengakuan hutang kedua tersebut, PT Nanggala Mitra Lestari sanggup mengangsur tiap bulan sebesar Rp. 300 juta.
Setelah berjalan tiga kali atau sebesar Rp. 900 juta, ternyata angsuran tersebut tidak berlanjut. “Karena ada masalah intern PT Nanggala Mitra Lestari,” katanya.
Berhentinya angsuran itu membuat PDP Kahyangan melayangkan somasi. Namun tidak ada tanggapan dari PT Nanggala Mitra Lestari.