banner 728x90

Pemkot Siap Beri Sanksi Berat Pelanggar PSBB Tahap Dua Surabaya

Pemkot Siap Beri Sanksi Berat Pelanggar PSBB Tahap Dua Surabaya

SURABAYA (WartaTransparansi.com) – Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Surabaya resmi diperpanjang hingga Senin (25/5/2020). Kebijakan ini berdasarkan hasil pertimbangan dan evaluasi bersama PSBB pada tahap pertama. Selama perpanjangan masa PSBB tersebut, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya bersama jajaran Polri dan TNI bakal lebih tegas dalam memberikan tindakan bagi warga yang masih melanggar.

Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya, Eddy Christijanto mengatakan, bahwa kepatuhan masyarakat selama PSBB tahap pertama itu sekitar 60 persen. Sedangkan yang tidak patuh, sekitar 40 persen. Karenanya, PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal lebih tegas melakukan penegakan terhadap 12 protokol kesehatan yang telah diterbitkan melalui surat edaran.

“Ketika protokol itu diterapkan dengan disiplin, itu dipastikan proses penyebaran dari Covid-19 ini bisa dikendalikan. Karena teman-teman di lapangan itu masih menjumpai ketika orang beli di tempat-tempat umum itu masih berdekatan,” kata Eddy di halaman Balai Kota Surabaya, Minggu (10/5/2020).

Eddy memastikan, bahwa PSBB tahap kedua ini pihaknya bakal semakin masif terjun ke pasar-pasar, toko-toko, hingga pusat perdagangan untuk lebih tegas dalam menerapkan physical distancing.

“Kita akan terjun ke pasar, ke toko-toko, pusat-pusat perdagangan untuk kita lebih tegas menerapkan physical distancing di antara pembeli atau pengunjung di lokasi itu. Jadi itu yang akan kita lakukan,” tegasnya.

Namun begitu, pihaknya juga mengaku masih menunggu surat edaran atau petunjuk dari Gubernur Jawa Timur. Sebab, berdasarkan rapat evaluasi yang berlangsung kemarin, bahwa Gubernur akan memberikan surat edaran yang ditujukan kepada pihak kepolisian.