Opini  

Waspada PSBB Bermasalah

Waspada PSBB Bermasalah
Djoko Tetuko Abdul Latief

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) kali pertama diberlakukan di DKI Jakarta sejak 10 April 2020, 5 hari berikutnya Depok, Bekasi dan Bogor menyusul memberlakukan pembatasan. Dan catatan dari monitoring sejumlah pihak ternyata, banyak pembatasan tidak dipatuhi. Bahkan lebih parah dibanding sebelum ada pembatasan.

Beberapa daerah menyusul memberlakukan PSBB, tetapi pantauan wartawan di daerah setempat, tidak ada perubahan signifikan, antara sebelum ada PSBB sama setelah diberlakukan, sehingga terkesan hanya kebijakan untuk (seakan-akan) ada penanganan lebih serius, dan mendukung Keputusan Presiden situasi dan kondisi sudah darurat nasional. Kondisi ini menunjukkan bahwa PSBB ternyata justru bermasalah.

Genderang perang melakukan pencegahan dengan melakukan PSBB, memang masing-masing daerah berbeda-beda, tetapi tetap satu jua. Berdasarkan Peraturan Gubernur beserta Peraturan Walikota dan Peraturan Bupati, masing-masing daerah sesuai dengan kemampuan seluruh perangkat daerah beserta keamanan secara gotong royong dan masiv, sehingga inilah “PSBB Bhineka Tunggal Ika”.

Waspada PSBB Bermasalah
IUSTRASI : Petugas harus menggunakan alat pelindung diri seadanya karena pasokan dari pemerintah belum turun

Manteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto telah menyetujui dan menetapkan per tanggal 21 April 2020; Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Dalam Rangka percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pemerintah Daerah Kota Surabaya, Kabupaten Sidoarjo, dan Kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud Diktum
KESATU sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten mendorong dan mensosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.

Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud
Diktum KEDUA dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.

Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).

Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. Perpanjangan waktu PSBB tidak harus melalui izin Menteri Kesehatan seperti saat awal mengajukan PSBB.

Hal itu tertuang dalam Peranturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.

Waspada PSBB Bermasalah
Menghindari covid-19, penyemprotan disinfektan terus dilakukan. siapa tau virus menempel di mobil ini.

Oleh karena itu, perlu melakukan monitoring evaluasi secara profesional. Supaya pemberlakuan pembatasan yang belum dilakukan secara nasional sebagai kebijakan mendasar yang wajib dilakukan. (Misalnya;

(1). harus mendahulukan sosialisasi dengan alat peraga maksimal sudah ditentukan;