BANYUWANGI (WartaTransparansi,com) – Satnarkoba Polresta Banyuwangi berhasil mengungkap peredaran barang narkoba jenis sabu dengan dua tersangka yang diduga menjadi bandar di wilayah kota ujung timur pulau Jawa itu.
Dua tersangka yakni insial MA (26) asal desa Bulurejo, kecamatan Purwoharjo, dan VF (31) alamat Desa Jajag, Kecamatan Gambiran, kabupaten Banyuwangi.
Barang bukti yang berhasil diamankan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 112,97 gram, dua buah potongan isolasi warna coklat, satu bendel plastik klip, satu timbangan digital merk harnic beserta dos nya, satu buah tas warna hitam, satu unit sepeda motor Honda beat warna putih no polisi P 3648 UT dan sebuah HP Samsung warna hitam yang disita dari tersangka MA.





