Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Arman Asmara Syarifuddin, menjelaskan kedua tersangka mendapatkan barang narkotika golongan 1 jenis sabu dari seseorang yang mengaku bernama D (diduga napi narkoba di Lapas Banyuwangi).
Transaksi dijalan desa kepundungan kecamatan Srono dengan cara sabu diranjau,” ungkap Kombes Pol Arman.
Kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) dan pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika setiap orang yang melawan hukum untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli menukar menyerahkan, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan, narkotika golongan 1. Ancaman hukuman 15 tahun penjara,” kata Arman. (Yin).





