Opini  

Corona Membabi Buta Mengapa “KI Diam”

Corona Membabi Buta Mengapa “KI Diam”
Djoko Tetuko Abdul Latief

(2)  Pengumuman informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaika dengan bahasa yang sederhana, mudah dimengerti dan dipahami oleh masyarakat.

(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sekurang-kurangnya meliputi :

  1. potensi bahaya dan/atau besaran dampak yang dapat ditimbulkan;
  2. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak baik masyarakat umum maupun pegawai badan publik yang menerima izin atau perjanjian kerja dari badan publik tersebut;
  3. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  4. tata cara pengumuman informasi apabila keadaan darurat terjadi;
  5. cara menghindari bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan;
  6. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  7. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.

Penjelasan pasal 12 (ayat 1 huruf a)

Bahwa Pandemi virus Corona atau Covid-19 sudah terjadi merupakan wabah dan kejadian luar biasa seluruh dunia, Indonsia termasuk peringkat “10 besar”.

Kenyataan membuktikan bahwa

(1-a) Pertama, Bahwa wajib mengumumkan yang sudah positif terinfeksi virus Corona dengan dua kemungkinan (penyembuhan dengan penangan berlanjut dan kematian). Kedua,

OPD (penyembuhan dengan penangan pribadi atau tempat khusus dan peningkatan status menjadi PDP atau sembuh). Ketiga,

Upaya pencegahan dengan pengawasan ketat, PS atau PSBB.

Sebagai Badan Publik minimal melakukan. langkah-langkah sebagai penyampaian informasi wajib diumumkan kepada publik

  1. Menjelaskan informasi tentang rumah sakit atau penampungan sekelas rumah sakit untuk menangani korban terinfeksi virus Corona sebagai kondisi riil di atas.
  2. Mengumumkan tempat pemakaman, yang aman dan sesuai protokol juga standar, dengan pengumuman yang baik, benar dan sesuai ketentuan.
  3. Mengumumkan Badan Publik yang terkait dan wajib mengumumkan kejadian luar biasa tersebut.

Penjelasan (1-b). informasi tentang keadaan bencana non alam; sudah terjadi dampak kegagalan industri, kegagalan perdagangan (terutama pedagang kecil dan pekerja harian) .  Kenyataan bahwa ;

Pertama, terjadi kemandegan ekonomi dan menimbulkan pengangguran luar biasa dari beberapa sektor.

Kedua, akibat masyarakat panik dengan memborong kebutuhan pokok dan obat-obatan, maka terjadi kenaikan harga bahan kebutuhan pokok dan primer sebagai upaya. pencegahan virus Corona (masker, vitamin dll).

Dan Ketiga, mengumumkan dampak akibat pandemi virus Corona, terutama data ketahanan pangan, angka pengangguran baru, upaya mengatasi. Keempat, Mendata penutupan jalan, restaurant, pasar, mall atau tempat utiliti publik lainnya.

Sedangkan Badan Publik terkait, melakukan langkah-langkah sebagai penyampaian informasi ke publik

secara detail melalui kelurahan/desa sampai tingkat RT/dusun dengan format yang baik dan valid supaya tidak sampai salah sasaran.

  1. Dinas terkait bekerja sama dengan keamanan posko laporan dari masyarakat soal kenaikan bahan kebutuhan pokok dan primer (kerja sama dengan Pemerintah Pusat) bagaimana cara mengatasi supaya sama.
  2. Cara menyampaikan bantuan sosial (secara rinci rigit dan lengkap).

Penjelasan (1-d)

informasi tentang jenis, persebaran dan wilayah yang menjadi sumber penyakit yang  menular bahwa ; Pertama,

pemetaan zona wajib hukumnya menginformasikan zona merah, zona kuning, zona hijau, sekaligus bahaya serta kekuatan sebarannya.

Kedua, jenis persebaran karena dibawa oleh manusia, maka harus disediakan semua protokol terkait berkumpulnya manusia di utilitas publik (terminal bus. Bandara, stasiun, pasar, dan perkantoran yang masih aktif). Dan ketiga, pengumuman persebaran dan pencegahan dengan alat peraga yang jelas dan detail.

Sedangkan Badan Publik melakukan langkah-langkah sebagai penyampaian informasi kepada publik

  1. Zona Hijau, Dinas terkait tetap mendata secara detail melalui kelurahan/desa sampai tingkat RT/dusun dengan formulir pendataan yang valid, jika ada dampak sosial karena ada PENGAWASAN KETAT atau PENGAWASAN TERBATAS.
  2. Zona Merah yang masih tinggi persebarannya didetailkan masuk PSBB atau PS.
  3. Zona Merah yang sudah menurun menjadi kampanye positif supaya masyarakat ada harapan dan semangat.
  4. Zona Kuning yang sudah menurun dibuat percontohan sekaligus diberi motivasi bertahan.
  5. Protokol di terminal bus. Bandara, stasiun, pasar, dan perkantoran yang masih aktif, harus rinci dan detail. Termasuk kesiapan tempat dan petugas, jika terjadi isolasi segera.

PENGUMUMAN

Dalam hal pengumuman sebagaimana (ayat 2)

  1. Melalui media cetal dan media elektrnonik juga media online.
  2. Tata cara penyampaian mengikuti protokol kesehatan secara umum.
  3. Jenjang penyampaian pengumuman sebisa mungkin sampai ke tingkat RT atau RW/Dusun.
  4. Kemudian khusus pemberian bantuan sosial atau penanganan sosial, diumumkan sebagai informasi serta merta.
  5. membangun semangat masyarakat.

Sebagai perwujudan pelaksanaan (ayat 3)

  1. pihak-pihak yang berpotensi terkena dampak
  2. Murid (SD/MI), pelajar (SMP/Tsnawiyah), siswa (SMA/Aliyah), dan mahasiswa di semua PTN./PTS.
  3. Petugas Medis
  4. Wartawan
  5. Pegawai Pelayanan Publik
  6. Karyawan swasta (pabrik, pekerja harian, pedagang kecil/menengah harian, perkantoran berkaitan dengan perjanjian dll).
  7. Masyarakat pengangguran yang selama mendapat bantuan dari (karyawan swasta terdampak).
  8. Rawan kriminal atau penjarahan
  9. Dicegah kemungkinan dan rencana Vandalisme

 

  1. prosedur dan tempat evakuasi apabila keadaan darurat terjadi;
  2. Wajib mengumumkan Evakuasi bagi penderita yang sudah jelas dan terus diperbaiki
  3. Evakuasi bagi masyarakat terdampak harus dipikirkan cara memberikan motivasi dan semangat, jika sewaktu-waktu harus di rumah terus (tidak boleh keluar sama sekali), tidak boleh ke tempat banyak orang/lebih dari 4 orang).
  4. Evakuasi bagi petugas medis dll.

 

  1. cara mendapatkan bantuan dari pihak yang berwenang;
  2. Tata cara pemberian bantuan sosial dalam bentuk apa saja WAJIB DIJELASKAN RINCI DAN RIGIT. Sebab, di Jakarta sudah terjadi demo gara-gara bantuan.
  3. Jika memungkinkan penerima bantuan dicek mempunyai tabungan apa tidak. Sebab kalau mempunyai uang simpanan di atas normal, maka HARAM menerima bantuan dan bisa dipidanakan.
  4. Bantuan dari Badan Publik (non pemerintah) diminta mengumumkan juga secara terbuka.

 

  1. upaya-upaya yang dilakukan oleh badan publik dan/atau pihak-pihak yang berwenang dalam menanggulangi bahaya dan/atau dampak yang ditimbulkan.
  2. Pengamanan secara bersama dari pihak keamanan dalam upaya mengamankan semua aktifitas yang bersifat serta merta.
  3. Keamanan dari masyarakat atau relawan protokolnya disesuaikan dengan kondisi PENGAWASAN KETAT DAN PENGAWASAN TERBATAS.

Dari berbagai isu dan kewajiban menjalankan UU KIP dan Perki di atas, maka KI sekurang-kurangnya membuat juklak dan memantau pelaksananya di seluruh Badan Puboik terkait. Termasuk cara mengumumkan pemberitaan ;

  1. Peliputan oleh wartawan tetap mematuhi protokol kesehatan selama PENGAWASAN KETAT DAN PENGAWASAN TERBATAS.
  2. Penyampaian berita-berita dari Gugus Tugas yang direncanakan setiap hari sekurang-kurang 6 berita yang bermutu dan berimbang, serta positif.
  3. Berita kontrol sosial atau bersifat kritik konstruktif, dikemas sedemikian rupa.
  4. Masalah program berkaitan dengan anggaran yang sudah diputuskan sebagai upaya Gugus Tugas Pencegahan dan penanggulangan virus Corona, selama masa Pembatasn Ketat dan Pembatasan Terbatas.
  5. Pengumuman dengan menggunakan aplikasi sebagaimana yang sudah berjalan diharapkan bersifat positif dan membangun ketahanan dan semangat masyarakat.

Tentu saja, sekedar kritik konstruktif pemikiran di atas  hanya sebagian kecil atau 30% dari kewajiban KI membuat juklak lebih operasional, termasuk kewajiban Badan Publik yang bersifat sarta merta. Dan 70% lagi harus dirumuskan komisioner KI Pusat bersama seluruh KI provinsi dan KI kabupaten/kota yang ada sebagai penguatan KI bersama Badan Publik di tengah-tengah bencana, apalagi sudah bersifat darurat nasional. Sekedar mengingatkan bahwa darurat itu situasi tidak normal. Sehingga diperlukan juklak KI terkait bencana (sementara) khusus pandemi virus Corona.

Oleh karena itu, tanpa bermaksud apa-apa, dan semua memang sudah serta merta. Maka, lebih baik terlambat daripada menunggu bola, apalagi menunggu bola umpan matang. KI harus bermain total football, menjadi Playmakers yang mangatur semua bola informasi publik seperti apa? Untuk  saja? Menu apa saja secara gotong royong, sekaligus membangun kebersamaan selama suasana darurat nasional bencana Covid-19 atau virus Corona. ( Djoko Tetuko )